Sumber: Kompas.com | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghadirkan Smart Surat Izin Mengemudi ( Smart SIM) atau SIM Pintar bagi pengguna kendaraan bermotor di Indonesia.
Smart SIM diluncurkan bersamaan dengan layanan SIM online pada peringatan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-64 di Gedung Basket Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (22/9).
Baca Juga: Kalau Smart SIM hilang, apakah saldo di dalamnya ikut hangus?
"Smart SIM merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik di bidang lalu lintas yang berbasis IT, yang di-launching pada kesempatan hari ini," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Refdi Andri dalam sambutannya, Minggu.
Dalam video yang ditayangkan pada peluncuran, untuk memeroleh Smart SIM, pemohon harus melakukan registrasi lewat layanan SIM online di situs sim.korlantas.polri.go.id Layanan ini sudah terhubung di 34 Polda dan tersebar di 456 satuan penyelenggara administrasi (Satpas), 378 layanan SIM keliling, 55 gerai layanan SIM dan seluruh pelayanan SIM terintegrasi di pusat data SIM Korlantas Polri.
Melalui situs sim.korlantas.polri.go.id, pemohon SIM mengisi formulir registrasi, seperti jenis permohonan SIM, golongan SIM, alamat surat elektronik, nomor telepon seluler aktif, Polda kedatangan, Satpas kedatangan, hingga data pribadi.
Setelah semua formulir registrasi terisi dan menekan tanda setuju, pemohon akan mendapatkan kode bayar registrasi. Nantinya, kode itu digunakan untuk membayar registrasi di layanan Bank BRI dalam waktu maksimal 3 jam sejak registrasi dilakukan.
Baca Juga: Meski diluncurkan 22 September, Smart SIM bisa didapat saat perpanjangan ya...
Pembayaran bisa melalui layanan ATM, m-banking hingga internet banking BRI. Setelah pembayaran selesai, kode registrasi akan diterima lewat SMS dan surat elektronik. Keuntungannya, pemohon tak perlu mengantre lagi saat datang mengurus registrasi ke Satpas.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korlantas Polri Resmi Luncurkan Smart SIM, Bagaimana Mendapatkannya?
Penulis : Dylan Aprialdo Rachman
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News