kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Korlantas Polri akan ubah ujian pemohon SIM dari wajib hadir menjadi online


Jumat, 05 Februari 2021 / 11:47 WIB
Korlantas Polri akan ubah ujian pemohon SIM dari wajib hadir menjadi online
ILUSTRASI. Korlantas Polri akan ubah ujian pemohon SIM dari wajib hadir menjadi ujian secara online alias daring. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/foc.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Ada kabar baru bagi Anda yang akan membuat surat izin mengemudi alias SIM. Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) akan mengubah tata cara ujian teori bagi pemohon SIM menjadi tes online, dari sebelumnya hadir fisik. 

Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Istiono mengatakan, Polri kini dalam proses mempersiapkan pelayanan SIM berbasis teknologi informasi. 
Tes teori dilakukan dengan online, namun tes praktik tetap membutuhkan kehadiran fisik ke tempat pembuatan SIM terdekat.

"Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM," kata Istiono dikutip dari lama resmi korlantas.polri.go.id (3/2)

Baca Juga: Kapan aturan bikin dan perpanjangan SIM gratis berlaku? Ini informasinya

Hanya belum ada petunjuk teknis ujian teori SIM secara daring tersebut. Istiono hanya menyebut bahwa program tersebut masuk dalam target atau rencana 100 hari kerja Kapolri.

Saat menjalani uji kepatutan dan kelayakan sebelum menjadi Kapolri di DPR, Listyo Sigit  mengusulkan kelak berbagai pelayanan kepolisian dapat dilakukan secara daring, termasuk urusan SIM.

Baca Juga: 7 Kelompok masyarakat ini bisa membuat dan perpanjang SIM secara gratis

"Ini Ssebagai terobosan baru dalam modernisasi sistem pelayanan publik,  dengan menyediakan beberapa pelayanan online dan delivery system. Tanpa perlu kehadiran masyarakat di lokasi pelayanan kepolisian," ujar Listyo.

Masyarakat hanya cukup mengandalkan aplikasi yang dibuat polisi tanpa harus ke lokasi. “Cukup masuk ke aplikasi tertentu yang nanti disiapkan sehingga kemudian dari aplikasi masyarakat bisa langsung mendapatkan pelayanan," ungkap Listyo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×