kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Korban Lapindo Tuntut Presiden Keluarkan Revisi Perpres Lapindo


Rabu, 11 Juni 2008 / 15:32 WIB


Reporter: Yohan Rubiyantoro | Editor: Test Test

JAKARTA. Korban lumpur Lapindo kembali menjerit. Lambannya proses penggantian rugi kepada para korban lumpur panas membuat mereka kesal. Oleh karenanya, para korban yang berasal dari tiga desa di luar area terdampak mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera menerbitkan revisi Perpres Nomor 14 tahun 2007. Perpres itu akan digunakan sebagai payung hukum bagi mereka untuk memperoleh ganti rugi.

Hal tersebut dijelaskan oleh Soeripto, anggota Komisi III DPR, usai mendampingi enam orang perwakilan korban Lapindo yang menemui Menteri Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi di Kantor Seskab, Rabu (11/6). "Kami menghadap Pak Sudi untuk menanyakan seberapa jauh Perpres sudah ditandatangani karena mereka sudah sangat mengharapkan untuk segera mendapatkan ganti rugi," ujarnya.

Sementara itu, ketua delegasi perwakilan korban Lapindo Abdul Rahim mengatakan, mereka menuntut ganti rugi untuk tiga desa yakni desa Besuki, Kedung Jangkring dan Pejarakan. Memang, sebelumnya, pemerintah usai rapat kebinet terbatas pada 27 Februari 2008 lalu memutuskan akan segera merevisi perpres tersebut. "Masalah ini sudah pernah dibicarakan, tetapi karena ada hal-hal teknis yang harus dibicarakan ke Menteri Keuangan dan BPLS maka sampai hari ini belum selesai," ujarnya.

Dana sebesar Rp 1,026 triliun yang akan digunakan sebagai ganti rugi bagi warga di tiga desa sebetulnya juga sudah disetujui DPR pada 10 April 2008 lalu. Bahkan hal itu sudah masuk di APBNP. Namun, hingga kini, uang tersebut belum bisa disalurkan ke para korban. "Padahal mereka sudah sangat menderita, penduduk ini memerlukan kepastian hukum dan payung hukum. Beberapa hari yang lalu ketua BPLS mengatakan bahwa dana itu sudah ada di BPLS, tinggal tunggu surat keputusan presiden," sambungnya.

Abdul Rahim juga bilang, bahwa Sudi Silalahi berjanji perpres itu akan tuntas dalam waktu satu hari. "Hari ini rencananya akan diselesaikan. Jika perlu sampai menginap. Naskah yang sudah matang itu malam ini akan dibawakan langsung ke presiden, karena memang Presiden ingin agar masalah ini segera bisa diselesaikan," urainya.

Dia juga mengakui, bantuan dari pemerintah daerah dalam bentuk nasi bungkus hanya diberikan selama kurun waktu tiga minggu saja. Lewat dari masa itu, sudah tidak ada lagi. "Yang ada selanjutnya hanya bantuan spontanitas saja," katanya. Ia juga mengungkapkan, warga yang menjadi korban tetap memilih tinggal di rumahnya karena uang untuk membeli rumah baru belum ada.

Pada kesempatan yang sama, Sudi Silalahi menjelaskan, Perpres Lapindo akan langsung diserahkan ke Presiden secepat mungkin. "Kita usahakan secepatnya, jangan sampai nginap di kantor Setkab. Jadi sekarang finalisasinya, dari menteri PU dikirim ke Setkab, tapi belum sampai ke saya. Kalau sampai ke saya hari ini akan segera saya proses dengan Mensesneg, kemudian akan segera saya ajukan ke Presiden," janjinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×