kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Korban debt collector kembali somasi BNI


Kamis, 03 Juli 2014 / 16:39 WIB
Korban debt collector kembali somasi BNI
ILUSTRASI. Foto udara menunjukkan suasana perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/1/2023). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Korban penganiayaan penagih utang Agustinus Reinhard melayangkan surat somasi kedua kepada Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Jakarta Kota terkait gugatan perbuatan melawan hukum.

"Kita akan layangkan somasi kedua secepatnya setelah somasi pertama tidak ditanggapi pihak BNI," kata pengacara Agustinus, Hizben Adnan saat jumpa pers di Komplek Wisma Nusantara, Kamis (3/7).

Hizben mengatakan pihaknya telah melayangkan somasi pertama pada 19 Juni 2014 dengan mengajukan tuntutan ganti rugi material Rp 1,2 miliar dan immaterial Rp 6 miliar.

Hizben menyebutkan surat somasi pertama meminta BNI 46 menyampaikan tanggapan dan pertanggungjawaban terhadap peristiwa penganiayaan dilakukan jasa penagih utang yang digunakan pihak bank tersebut.

Hizben mengungkapkan pihaknya melaporkan juga penyedia penagih utang bernama Phonce Kalibonsi alias Phonce yang menganiaya Agustinus ke Polres Metro Jakarta Barat. Bahkan, penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan tersangka dan menahan Phonce yang dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak penganiayaan.

Sementara itu, pengacara Agustinus yang lain Ricka Kartika Barus menuturkan jika somasi kedua tidak ditanggapi BNI maka pihaknya akan tetap menempuh jalur mediasi melalui Bank Indonesia. "Kita tetap akan menempuh mediasi sesuai aturan Bank Indonesia," ujar Ricka.

Dirinya menjelaskan somasi kedua berisi kronologis kejadian termasuk dugaan pegawai BNI bernama Richie Tama yang diduga mengetahui aksi penganiayaan yang dilakukan Ponche terhadap Agustinus.

Ricka meminta kejadian penganiayaan yang dilakukan Ponche terhadap Agustinus menjadi pembelajaran bagi pihak bank yang menggunakan jasa penagih utang (debt collector). "Aksi premanisme debt collector harus dihentikan," ucapnya.

Lebih lanjut, Ricka menambahkan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan melaporkan pegawai BNI Richie karena membiarkan tindakan penganiayaan yang dilakukan Ponche.

Sebelumnya, Agustinus melaporkan debt collector yang diduga digunakan BNI berdasarkan Laporan Polisi Nomor: TBL/458/IV/2014/PMJ/Res.Jakbar tertanggal 5 April 2014. Kasus penganiayaan terjadi saat korban datang untuk mengklarifikasi tagihan ke kantor BNI Cabang Jakarta Kota Jakarta Barat, sekitar pukul 16.00 WIB, Kamis (3/4). (Wahyu Aji)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×