kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,02   -8,28   -0.91%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Koperasi Persada Madani digugat


Selasa, 14 April 2015 / 10:49 WIB
Koperasi Persada Madani digugat
ILUSTRASI. Sinopsis That Time I Got Reincarnated As A Slime: Vision of Coleus dan Link Streaming


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Simpanan dana masyarakat di koperasi kembali bermasalah. Kali ini terjadi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Persada Madani. Koperasi yang berada di Bandung dan memiliki berbagai kantor cabang di daerah lain sedang digugat restrukturisasi utang alias Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh salah satu nasabahnya, Heri Sugianto di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Perkara dengan  No 31/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN.Jkt.Pst ini telah didaftarkan oleh pemohon sejak 30 Maret 2015. Berdasarkan berkas permohonan yang diperoleh KONTAN, Heri telah menyimpan dana melalui simpanan berjangka sebanyak dua kali. Pertama, pada 21 Juli 2014, Heri menyimpan dananya Rp 300 juta dengan jangka waktu enam bulan dengan janji jasa simpanan sebesar 1,8% per bulan. Simpanan ini telah jatuh tempo pada 21 Januari 2015.

Kedua, pada 19 Agustus 2014, Heri kembali memasukan uangnya sebanyak Rp 500 juta. Skema yang diambil pun sama, yakni simpanan berjangka pertama dengan jatuh tempo enam bulan. Total simpanan Heri senilai
Rp 916.934.000. "Kewajiban KSP Persada Madani kepada pemohon telah melewati jangka waktu dari sertifikat simpanan berjangka, maka kewajiban itu menjadi utang yang dapat ditagih," ujar Titik Kiranawati, kuasa hukum Heri, dikutip dalam berkas permohonan, Senin (13/4).

Dengan demikian, KSP Persada Madani dianggap sudah tidak mampu mengembalikan pokok serta pembayaran jasa simpanan 1,8%  kepada pemohon PKPU dengan total nilai utang sebesar Rp 916,93 juta.

Di dalam berkas gugatan juga termaktub sertifikat simpanan berjangka milik pemohon. Yakni Sertifikat Simpanan Berjangka No. 010500-82-14-11844 tertanggal 21 Juli 2014 sejumlah Rp 312,42 juta dan Sertifikat Simpanan Berjangka No 010500-82-14-12481 tertanggal 19 Agustus 2014 sejumlah Rp 604,51 juta.

Untuk menguatkan gugatannya, nasabah koperasi Persada Madani menyertakan dua orang nasabah lain. Yakni, Waway Wiliyati Widjaya yang memiliki tagihan sebesar Rp 1,075 miliar. Tagihan ini berasal dari empat sertifikat Simpanan Berjangka yang dibuat pada 3 Juli 2014 dan 28 Agustus 2014.

Nasabah lain ialah Djuningsih senilai Rp 104 juta. Djuningsih melampirkan bukti setoran Bank Mandiri tanggal 30 Januari 2014, kuitansi penerimaan simpanan No 0023298, dan bilyet giro No MJ 041413 30 Januari 2015.                                   

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×