Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Kepala Badan Pembinaan Konstruksi (BP Konstruksi) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hediyanto W. Husaini menyatakan kontraktor Indonesia memiliki kelemahan memahami standarisasi kontrak Internasional. Padahal, Indonesia harus mengikuti Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015. Dengan pasar bebas, kontraktor dari negeri tetangga bisa berekspansi ke Indonesia secara leluasa.
Menurut Hediyanto, kontraktor domestik memiliki hasil pekerjaan yang berkualitas. Sejumlah kontraktor pun sudah memiliki pekerjaan di luar negeri, seperti di Arab Saudi, Aljazari, Dubai dan Libya. "Namun, mereka hanya sebatas subkontraktor saja," kata Hediyanto, Kamis (13/6).
Sebagai subkontraktor, para kontraktor Indonesia mengerjakan konstruksi di lapangan. Masalah pengurusan kontrak secara hukumnya ditangani oleh kontraktor utama yang kebanyakan adalah perusahaan asing. "Itu terjadi karena kontraktor kita belum memiliki lawyer yang kuat dan memahami kontrak Internasional," tandas Hediyanto.
Nah, mengatasi masalah itu, Kem-PU akan mendorong pemahaman standarisasi kontrak internasional. Tahun ini, Kem-PU mulai mengenalkan dan uji coba mekanisme kontrak berbasis kinerja atau performance base contract (PBC). PBC tersebut diyakini memiliki standar yang sama dengan hukum kontrak di tingkat internasional. "Tapi kami juga berharap, kontraktor belajar sendiri ke luar negeri," tutur Hediyanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News