kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.425   5,00   0,03%
  • IDX 7.156   61,65   0,87%
  • KOMPAS100 1.042   11,99   1,16%
  • LQ45 813   10,32   1,29%
  • ISSI 224   1,28   0,58%
  • IDX30 424   4,95   1,18%
  • IDXHIDIV20 505   2,98   0,59%
  • IDX80 117   1,42   1,22%
  • IDXV30 119   0,29   0,25%
  • IDXQ30 139   1,52   1,11%

Kontraktor kurang paham kontrak internasional


Jumat, 14 Juni 2013 / 09:10 WIB
Kontraktor kurang paham kontrak internasional
ILUSTRASI. Sejumlah pria Ethiopia yang melarikan diri dari peperangan di wilayah Tigray.


Reporter: Fahriyadi | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Kepala Badan Pembinaan Konstruksi (BP Konstruksi) Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Hediyanto W. Husaini menyatakan kontraktor Indonesia memiliki kelemahan memahami standarisasi kontrak Internasional. Padahal, Indonesia harus mengikuti Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) tahun 2015. Dengan pasar bebas, kontraktor dari negeri tetangga bisa berekspansi ke Indonesia secara leluasa.

Menurut Hediyanto, kontraktor domestik memiliki hasil pekerjaan yang berkualitas. Sejumlah kontraktor pun sudah memiliki pekerjaan di luar negeri, seperti di Arab Saudi, Aljazari, Dubai dan Libya. "Namun, mereka hanya sebatas subkontraktor saja," kata Hediyanto, Kamis (13/6).

Sebagai subkontraktor, para kontraktor Indonesia mengerjakan konstruksi di lapangan. Masalah pengurusan kontrak secara hukumnya ditangani oleh kontraktor utama yang kebanyakan adalah perusahaan asing. "Itu terjadi karena kontraktor kita belum memiliki lawyer yang kuat dan memahami kontrak Internasional," tandas Hediyanto.

Nah, mengatasi masalah itu, Kem-PU akan mendorong pemahaman standarisasi kontrak internasional. Tahun ini, Kem-PU mulai mengenalkan dan uji coba mekanisme kontrak berbasis kinerja atau performance base contract (PBC). PBC tersebut diyakini memiliki standar yang sama dengan hukum kontrak di tingkat internasional. "Tapi kami juga berharap, kontraktor belajar sendiri ke luar negeri," tutur Hediyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×