Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pembangunan gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat (AS) yang baru, di Jakarta Pusat, tengah bermasalah. Pasalnya, kontraktor pembangunan gedung kedubes AS ini, bernama Eric Kweens, Direktur PT BAM Decorient Indonesia telah dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dan penipuan oleh kontraktor lokal.
Laporan tersebut disampaikan oleh Santosa Gunawan kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya pada 6 Desember 2013 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/4353/XII/2013/PMJ/Dit Reskrimum. Kuasa hukum Santosa, Bonifasius Gunung mengatakan kliennya melaporkan Eric yang berkewarganegaraan AS tersebut atas tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan material milik kliennya.
Kasus ini bermula ketika Santosa memenangkan tender pembongkaran gedung Kedubes AS dari BAM. Berdasarkan kesepakatan kedua pihak, Santosa sepakat membayar sebesar Rp 327 juta kepada BAM untuk bisa membongkar gedung kedutaan tersebut dan mengambil semua materialnya. Dalam tiga bulan pertama, tidak ada kendala yang dialami Santosa. "Namun BAM mengingkarinya dan menjual material itu tanpa sepengetahuan klien kami," ujar Bonifasius kepada KONTAN, akhir pekan lalu.
Ia mengatakan, waktu pembongkaran bangunan kedutaan besar AS tersebut disepakati empat bulan. Namun setelah dalam waktu empat bulan, bangunan itu belum juga selesai dibongkar semua. Maka BAM berinisiatif membantu proses pengangkutan barang bongkaran dan diantar sampai tempat yang disepakati yakni di Gudang PT BAM di Curug, Tagerang, Banten. Tapi material tersebut sebelum sampai di Gundang Curug, dikurangi terlebih dahulu di Area Pergudangan Soewarna Bandara Soekarno Hatta. Caranya disisihkan dari truk tronton yang semula membawa barang tersebut ke truk box.
Selain itu, lanjut Bonifasius, material milik kliennya sebanyak 70 truk yang sempat disimpan di gudang PT BAM di Curug, atas tawaran BAM sendiri, karena gudang Santosa telah penuh, justru dijual kepada pihak lain sehingga kliennya mengalami kerugian materil sebesar Rp 4 miliar. Tidak terima perlakuan itu, Santosa sudah mengirimkan somasi kepada Eric dan PT BAM atas kejadian itu pada 28 November 2013.
Dalam somasi tersebut, Bonifasius mengatakan PT BAM telah merugikan Santosa karena pihak BAM telah memindahkan atau menjual sebagian material hasil pembongkaran tanpa ijin dan sepentahuan Santosa. "Dimana pembeli dan hasil penjualan material tersebut sampai hari ini tidak pernah diberitahukan kepada klien kami," ujarnya.
Somasi tersebut akhirnya dibalas BAM pada 10 Desember 2013. Dalam tanggapannya, kuasa hukum BAM Frederich Yunadi menjawab singkat somasi tersebut dengan mengatakan BAM tidak pernah mengadakan hubungan hukum transaksi bisnis dengan Santosa. "BAM Decorient Indonesia tidak pernah mengadakan hubungan hukum transaksi bisnis dengan Tn. Santosa Gunawan," tulis Frederich dalam balasannya.
Tidak terima dengan itu, Santosa pun melaporkan Eric dan BAM ke Polda Metro Jaya pada 6 Desember 2013. Dan pada waktu yang bersamaan, Santosa mengirimkan permohonan mediasi kepada Duta Besar AS di Jakarta Robert O. Blake. Namum upaya tersebut belum membuahkan hasil. Proses di pihak kepolisian juga masih berlanjut.
Kini Polda Metro Jaya melimpahkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 10 Desember 2013. Pelimpahan kasus tersebut karena sesuai bobot dan locus delicty perkara dinilai cukup ditangani satuan wilayah dan untuk lebih memudahkan proses penyidikan. Pihak polres juga melakukan pemanggilan kepada kedua belah pihak.
Bonifasius bilang, bila dalam waktu dekat tidak ada titik temu di kepolisian, maka pihaknya akan mengugat Eric dan BAM di Pengadilan. Manager BAM Andi Aji Saputro yang dihubungi KONTAN menolak mengomentari perkara ini. "Mengenai masalah ini silahkan ditanya ke pengacara PT BAM Decorient," ujarnya singkat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News