kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.296.000   12.000   0,53%
  • USD/IDR 16.625   22,00   0,13%
  • IDX 8.166   -3,25   -0,04%
  • KOMPAS100 1.116   1,38   0,12%
  • LQ45 785   -0,49   -0,06%
  • ISSI 290   2,10   0,73%
  • IDX30 411   -1,02   -0,25%
  • IDXHIDIV20 464   1,23   0,27%
  • IDX80 123   0,22   0,18%
  • IDXV30 133   0,73   0,55%
  • IDXQ30 129   0,06   0,05%

Konsumsi Rumah Tangga Menyumbang PDB Tertinggi di Kuartal IV 2021


Senin, 07 Februari 2022 / 13:12 WIB
Konsumsi Rumah Tangga Menyumbang PDB Tertinggi di Kuartal IV 2021
ILUSTRASI. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2021 tumbuh 5,02% yoy.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal IV 2021 tumbuh 5,02% yoy.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan, pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) menurut pengeluaran menyumbang 83,92% PDB di kuartal IV 2021 ini. Pertumbuhan tertinggi menurut pengeluaran  masih disokong dari pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

“Kalau dilihat dari pengeluaran, konsumsi rumah tangga masih dominan dalam memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi dengan kontribusi mencapai 52,91% dari total PDB, sementara secara yoy sebesar 3,55%,” tutur Margo, Senin (7/2).

Baca Juga: BPS Catat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tahun 2021 Mencapai 3,69%

Penyumbang kedua dari Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) yang juga tumbuh 3,55% yoy. Kemudian, untuk ekspor tumbuh 29,83 yoy, konsumsi pemerintah tumbuh 11,82%.

Lalu, Konsumsi Lembaga Non-Profit yang Melayani Rumah Tangga (LNPRT) tumbuh 3,29% yoy. Sementara, Impor terkontraksi 20,54%.

“Jadi secara struktur PDB penyumbang tertingginya dari konsumsi rumah tangga, sementara secara yoy penyumbang terbesar adalah ekspor yaitu 29,83%,” imbuh Margo. 

Baca Juga: Ekonomi Kuartal IV-2021 Tumbuh 5,02%, Ditopang Belanja Pemerintah dan Investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×