kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.617   -4,00   -0,02%
  • IDX 8.051   -15,35   -0,19%
  • KOMPAS100 1.106   2,18   0,20%
  • LQ45 772   0,26   0,03%
  • ISSI 289   -0,19   -0,07%
  • IDX30 404   0,55   0,14%
  • IDXHIDIV20 454   -1,30   -0,29%
  • IDX80 122   0,02   0,02%
  • IDXV30 130   -0,81   -0,62%
  • IDXQ30 128   0,67   0,53%

Konsumsi Pertalite Meroket, Pembatasan Pembelian Belum Bisa Dilakukan


Senin, 12 September 2022 / 18:06 WIB
Konsumsi Pertalite Meroket, Pembatasan Pembelian Belum Bisa Dilakukan
ILUSTRASI. Konsumsi Pertalite terus naik


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konsumsi BBM Subsidi Pertalite terus meningkat. Kendati demikian, kebijakan pembatasan pembelian Pertalite masih belum bisa dilakukan.

Anggota Komite Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan, implementasi pembatasan pembelian Pertalite masih harus menanti terbitnya aturan Revisi Perpres 191/2014.

"Saya belum tahu kapan akan terbit. Sebelum terbit, kami belum bisa memberlakukan pembatasan kepada konsumen tertentu," ujar Saleh kepada Kontan, Senin (12/9).

Saleh pun menghimbau agar masyarakat dapat melakukan registrasi melalui MyPertamina.

Baca Juga: Masih Jumbo, Belanja Subsidi Energi di Tahun 2023 Disepakati Rp 211,9 Triliun

Selain itu, upaya menjaga konsumsi Pertalite saat ini hanya bisa dilakukan dengan mendorong peningkatan konsumsi BBM non subsidi.

Apalagi, saat ini konsumsi Pertalite sudah mencapai di atas 84% hingga awal September 2022. Dengan demikian, besaran konsumsi ini setara 19,36 juta kl dari total kuota tahun ini yang mencapai 23,05 juta kl.

Sebelumnya, Saleh meyakini proses revisi Perpres 191/2014 pasti mempertimbangkan banyak hal. Kehadiran regulasi ini dinilai bisa menjadi dasar implementasi pembatasan pembelian Pertalite.

"Sehingga dasar itu bisa digunakan oleh BPH Migas untuk mengatur siapa yang berhak, CC berapa yang berhak untuk mendapatkan Pertalite misalnya," pungkas Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×