kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.327   -1,00   -0,01%
  • IDX 7.067   22,03   0,31%
  • KOMPAS100 1.028   5,52   0,54%
  • LQ45 797   2,14   0,27%
  • ISSI 226   1,77   0,79%
  • IDX30 417   0,82   0,20%
  • IDXHIDIV20 491   -0,08   -0,02%
  • IDX80 116   0,60   0,52%
  • IDXV30 119   0,73   0,62%
  • IDXQ30 135   -0,34   -0,25%

Konsumsi domestik masih jadi penopang pertumbuhan PDB Indonesia di tahun 2019 lalu


Rabu, 05 Februari 2020 / 12:17 WIB
Konsumsi domestik masih jadi penopang pertumbuhan PDB Indonesia di tahun 2019 lalu
ILUSTRASI. Suasana penjualan kebutuhan pokok di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (04/02). Pengeluaran konsumsi domestik masih jadi penopang pertumbuhan PDB Indonesia di sepanjang tahun 2019 lalu. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang tahun 2019 mencapai 5,02% Menilik sumber pertumbuhan PDB menurut pengeluaran, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat konsumsi domestik masih menjadi pendorong utama perekonomian. 

Komponen konsumsi LNPRT tumbuh paling tinggi yaitu 10,62%  year-on-year (yoy). Namun  porsi komponen ini terhadap struktur PDB hanya 1,3%.

Baca Juga: PDB Indonesia tumbuh 5,02% sepanjang tahun 2019 lalu

“Pertumbuhan konsumsi LNPRT ini paling tinggi karena adanya pelaksanaan pemilu pada tahun 2019 lalu,” terang Kepala BPS Suhariyanto dalam konferensi pers, Rabu (5/2). 

Sementara, komponen konsumsi rumah tangga tercatat tumbuh 5,04% yoy dengan porsi terbesar terhadap struktur PDB yaitu mencapai 56,62%. 

Pengeluaran konsumsi pemerintah mengalami pertumbuhan 3,25% yoy. Porsi komponen ini terhadap PDB sebesar 8,75%. 

Baca Juga: Proyeksi IHSG: Bergantung pada Data Pertumbuhan Ekonomi

Adapun, komponen pembentukan modal tetap bruto (PMTB) atau investasi hanya tumbuh 4,45%. Komponen ini memegang porsi terbesar kedua terhadap PDB yaitu sebesar 32,33%




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×