kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.888.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.340   30,00   0,18%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Konsumen Tidak Kena Bebas Tanggung Renteng


Senin, 07 September 2009 / 18:08 WIB


Reporter: Martina Prianti |

JAKARTA. Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM), pemerintah dan Dewan Perwakilan Rayat (DPR) sepakat mengenai tanggung renteng.

Ketua Panitia Khusus RUU PPN dan PPnBM Melchias Markus Mekeng mengatakan, karena aturan mengenai tanggung renteng dihapus dalam UU Ketentuan Umum dan Tatacara Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP), maka hal itu diatur dalam UU PPN dan PPnBM.

Melchias menjelaskan, tanggung renteng tidak berlaku sepanjang wajib pajak yang menjadi pembeli telah menunaikan kewajibannya membayar PPN kepada sang pembeli alias wajib pajak badan.

“Aturan mengenai hal ini merupakan penegasan saja karena selama ini belum diatur secara jelas makanya kadang membuat masyarakat binggung,” ujar Melchias, Senin (7/9).

Melchias mencontohkan, bila ada satu orang membeli rumah dan membayar PPN atas pembeliaan rumah bila dikemudian hari ada masalah perpajakan maka sang pembeli tidak diwajibkan untuk ikut membayar kewajiban membayar pajak ke negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×