kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.290   59,00   0,36%
  • IDX 7.024   -49,23   -0,70%
  • KOMPAS100 1.030   -6,74   -0,65%
  • LQ45 801   -8,54   -1,05%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 415   -6,10   -1,45%
  • IDXHIDIV20 501   -4,74   -0,94%
  • IDX80 116   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,50   -0,41%
  • IDXQ30 137   -1,60   -1,16%

Konsumen Kaget, Transaksi di Google, Apple Hingga Tokopedia Tetap Kena PPN 12%


Kamis, 02 Januari 2025 / 11:14 WIB
Konsumen Kaget, Transaksi di Google, Apple Hingga Tokopedia Tetap Kena PPN 12%
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Mecca Yumna/sgd/YU. Meski pemerintah secara resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Meski pemerintah secara resmi memberlakukan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% untuk barang dan jasa mewah saja, realitas di lapangan menunjukkan bahwa transaksi digital sudah dikenakan tarif serupa.

Dari berbagai penelusuran yang dilakukan KONTAN, transaksi di platform seperti di Google, Apple hingga layanan kredit iklan di Shopee dan Tokopedia, semuanya sudah menerapkan tarif PPN 12%.

Bukti dari penerapan PPN 12% ini bisa dilihat dari layanan Apple One, di mana pelanggan membayar Rp 149 ribu per bulan. Dari jumlah tersebut, tercatat bahwa Rp 15.964 dioalokasikan sebagai PPN 12%.

Kasus serupa juga terlihat pada layanan kredit iklan di Shopee. Dalam salah satu transaksi yang diterima KONTAN, top up saldo iklan Shoppe juga dikenakan PPN 12%.

Baca Juga: Skema Diskon PPN Mobil Listrik dan Hybrid 2025

Selain itu, di Tokopedia, untuk pembelian kredit iklan sebesar Rp 100 ribu, konsumen harus membayar tambahan Rp 12 ribu sebagai PPN, sehingga total yang harus dibayar sebesar Rp 112 ribu.

Meski tarif PPN 12% ini seharusnya berlaku untuk kategori barang dan jasa mewah saja, penerapan pada transaksi digital menuai kritikan dari masyarakat.

Misalnya saja melalui platform X, salah satu akun mempertanyakan kebijakan PPN 12% yang tetap dikenakan pada layanan digital.

"Sekarang top up Tokopedia ads kena PPN 12%, bagaimana ya ini katanya yang kena barang mewah saja," tulis akun @v**a.

Akun lainnya juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai sangat membingungkan, mengingat sudah banyak penyedia layanan digital yang mengenakan PPN 12% di setiap transaksi.

"Ada perubahan di UU? Atau di buat Perppu? Atau cuma pernyataan? Kok penyedia sudah banyak include PPN 12%? Koordinasinya bagaimana?," tanya akun @f**e. 

Baca Juga: PPN: Jadi-Gak Jadi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×