Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Toyota Astra Motor (TAM) digugat oleh seorang konsumennya bernama Marlinda Trisnawati. Toyota digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 429/Pdt.G/2017/PN Jkt.Utr tertanggal 24 Agustus 2017.
Gugatan tersebut bermula dari kecelakaan yang dialami oleh Marlinda yang mengendarai Toyota Vios 1,5G AT pada 2 September 2016 di Jalan Tol Lingkar Timur, daerah Cilincing, Jakarta Utara.
"Dalam kecelakaan tersebut sistem airbag milik penggugat tidak berfungsi sebagaimana mestinya yang mengakibatkan penggugat mengalami luka serius pada bagian wajah," kata kuasa hukum penggugat Ardian Rizaldi dari kantor hukum Julius Rizaldi & Partners kepada KONTAN, Selasa (13/3).
Hal tersebut, yang menjadi dasar gugatan kepada TAM. Dalam surat gugatan yang diterima KONTAN, penggugat meminta ganti rugi dengan nilai Rp 5,307 miliar. Dengan rincian Rp 307 juta sebagai kerugian material yang telah digunakan sebagai biaya pengobatan, dan senilai Rp 5 miliar sebagai biaya imateril.
"Penggugat ini berprofesi sebagai model, jadi karena kecelakaan tersebut penggugat harus kehilangan pekerjaannya sebagai model," sambung Ardian
Sementara hingga saat ini proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah sampai tahap keterangan ahli, dan pekan depan dijadwalkan pembacaan kesimpulan.
Sementara saat dikonfirmasi oleh KONTAN, Executive General Manager TAM Fransiscus Soerjopranoto enggan memberi tanggapan.
"Kita tunggu saja hasil sidang. Nanti kalau sudah selesai saya baru kasih statement," katanya kepada KONTAN, Selasa (13/3).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News