kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Konsumen Bakrie Swasakti ajukan kasasi ke MA


Minggu, 28 April 2013 / 12:43 WIB
Konsumen Bakrie Swasakti ajukan kasasi ke MA
ILUSTRASI. Warga berjalan sambil membawa payung saat hujan di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (1/11/2021). Cuaca besok di Jabodetabek cerah berawan hingga hujan petir, menurut ramalan BMKG. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Salah satu konsumen pengelola kawasan Rasuna Episentrum rupanya tidak mau menyerah begitu saja atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menolak permohonan kepailitan PT Bakrie Swasakti Utama. Soetomo, nama konsumen tersebut, mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah mengajukan kasasi dan memori kasasi sudah kami sampaikan melalui Pengadilan Niaga ke MA," kata kuasa hukum Soetomo Dedyk Eryanto Nugroho, Minggu (28/4).

Dedyk menegaskan, langkah kasasi ini tidak lain lantaran keberatan dengan putusan Pengadilan yang menolak permohonannya. Setidaknya ada beberapa keberatan yang tertuang dalam memori kasasinya.

Pertama, pengadilan telah salah menerapkan pembuktian hukumnya. Pasalnya telah terbukti tagihan Soetomo kepada Bakrie Swasakti telah diakui sebagai utang khusus.

"Eksistensi utang dan jatu tempo telah terbukti berdasarkan perjanjian perdamaian Junia 2004 dan bukan 2018 sebagaimana pertimbangan putusan Pengadilan," jelasnya.

Kedua, Pengadilan salah menerapkan hukum pasal 8 ayat 4 UU Kepailitan dan PKPU. Dimana adanya perbedaan besaranya jumlah utang tidak menghalangi pernyataan pailit. "Tetapi pendapat Pengadilan utang yang diajukan pemohon Rp 3,5 miliar dibandingkan dengan utang diakui termohon Rp 448 juta suatu perbandingan yang signifikan," jelasnya.

Padahal, menurutnya, berdasarkan kasus kepailitan lainnya, perbedaan utang yang signifikan tidak menghalangi pernyataan pailit. "Contoh kasusnya kepailitan Prudential Life Assurance yang dinyatakan pailit," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Bakrie Swasakti, Aji Wijaya mengaku akan melawan upaya kasasi Soetomo. "Kami akan menyampaikan kontra memori kasasi sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan UU," ujarnya.

Lebih lanjut Aji menegaskan tetap pada sikapnya yang sejalan dengan pertimbangan hukum putusan Pengadilan. "Permohonan yang diajukan Soetomo tidak sesuai dengan ketentuan dalam UU Kepailitan dan karenanya harus ditolak," katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×