Reporter: Agus Triyono, Fahriyadi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ironis! Hanya dalam hitungan jam, pemerintah harus berpikir ulang untuk melanjutkan mega proyek kereta api di Kalimantan Tengah (Kalteng). Kendati sudah menentukan pemenang tender proyek senilai Rp 50 triliun itu, pemerintah pasang kuda-kuda untuk menggelar tender ulang proyek tersebut.
Pangkal persoalannya muncul dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemarin (25/11), KPK memeriksa Muljadi Senjaya, Direktur PT Mega Guna Ganda Semesta terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) 2011-2012.
Menurut Priharsa Nugraha, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Muljadi diperiksa sebagai saksi tersangka pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemdagri, Sugiharto. Hingga berita ini diturunkan, KONTAN gagal menghubungi Muljadi. Apa hubungannya korupsi e-KTP dengan mega proyek kereta api di Kalteng?
Rupanya, Mega Guna adalah anggota konsorsium pemenang tender megaproyek KA Kalteng. Selain Mega Guna, konsorsium mega proyek ini beranggotakan China Railway Group Ltd dari China, serta PT Royal Energi. China Railway yang memimpin konsorsium pembangunan jalur KA sepanjang 480 kilometer itu. Sejauh ini, KPK masih berfokus mengungkap kaitan Mega Guna dan Muljadi di kasus korupsi e-KTP.
"Kami belum menelusuri rekam jejak saksi dan perusahaannya. Fokus kami kasus e-KTP, bukan kasus lain," tandas Priharsa kepada KONTAN, kemarin malam.
Nah, Bastary Pandji Indra, Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah dan Swasta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, menyatakan, kasus korupsi e-KTP ini bisa mengubah keputusan pemerintah. "Kalau terlibat kasus korupsi, pemenang tendernya akan ditinjau," kata Bastary kepada KONTAN, kemarin.
Dia menyatakan, konsorsium China Railways memenangkan tender proyek ini pada April 2014. Tapi, mereka belum bisa meneken kontrak karena pemerintahan SBY belum merilis surat jaminan. Belum lagi keluar, eh, kini proyek itu malah tersandera oleh kasus korupsi e-KTP.
Padahal, kemarin, Dedy S Priatna, Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas, bilang, fungsi angkut kereta api rute Puruk Cahu- Batanjuang-Bangkuang, Kalteng itu diperluas, dari angkutan batubara menjadi juga angkutan penumpang. "Sudah kami putuskan fungsinya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News