kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.175.000   4.000   0,18%
  • USD/IDR 16.742   -34,00   -0,20%
  • IDX 8.099   58,67   0,73%
  • KOMPAS100 1.123   8,34   0,75%
  • LQ45 803   6,91   0,87%
  • ISSI 282   2,37   0,85%
  • IDX30 422   3,62   0,87%
  • IDXHIDIV20 480   0,21   0,04%
  • IDX80 123   1,39   1,14%
  • IDXV30 134   0,51   0,38%
  • IDXQ30 133   0,20   0,15%

Komnas Perempuan minta Polri stop tes keperawanan


Jumat, 21 November 2014 / 20:47 WIB
Komnas Perempuan minta Polri stop tes keperawanan
ILUSTRASI. Untuk menggenjot kinerja di sisa tahun ini, VTNY akan fokus memperluas pasar di dalam negeri.


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyesalkan praktik tes keperawanan masih berlangsung di institusi kepolisian. Komnas Perempuan menilai tes keperawanan merupakan tindak serangan seksual yang merendahkan derajat manusia dan diskriminatif terhadap perempuan.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan meminta Kapolri mengeluarkan kebijakan tertulis untuk memastikan tidak ada toleransi terhadap praktik tes keperawanan.

“Tes ini tidak memiliki kemanfaatan medis untuk menentukan kondisi kesehatan seseorang, melainkan lebih lekat pada prasangka mengenai moralitas perempuan dan dapat menimbulkan trauma bagi yang mengalaminya,” ujar  Yuniyanti Chuzaifah, Ketua Komnas Perempuan dalam rilisnya, Jumat (21/11).

Menurutnya, tes serupa hampir tidak mungkin dilakukan terhadap laki-laki, baik dari anatomi tubuhnya maupun secara sosiologis. Jadi, lanjut Yuniyanti, jangan jadikan kondisi selaput dara pembeda antara “perempuan baik-baik” dan “perempuan nakal”.

Menurutnya stigma pemahaman bahwa ketidakutuhan selaput dara bukan saja akibat hubungan seksual. tigma ini semakin kuat terutama di kalangan yang kurang memiliki kepekaan dan empati kepada perempuan korban perkosaan dan eksploitasi seksual.

Komnas Perempuan berpendapat bahwa membiarkan praktik diskriminatif berupa tes keperawanan berarti mengingkari jaminan Konstitusi pada hak warga negara.

Seperti yang tertuang dalam pasal 28I ayat 2 untuk hak bebas dari diskriminasi dan Pasal 28G Ayat 1 tentang hak atas perlindungan diri, harkat dan martabat, dan Pasal 27 Ayat 1 tentang hak kesamaan di hadapan hukum dan pemerintahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×