kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komnas Haji dan Umrah apresiasi keputusan pembatalan ibadah haji tahun 2020


Selasa, 02 Juni 2020 / 15:04 WIB
Komnas Haji dan Umrah apresiasi keputusan pembatalan ibadah haji tahun 2020
ILUSTRASI. Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sempat simpang siur dan beberapa kali maju mundur mengambil putusan, akhirnya Menteri mengambil kebijakan tegas dengan membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 2020 M/ 1441 H.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/ 2020 M yang terbit hari ini, Selasa tanggal 2 Juni 2020.

Seperti diketahui, dalam bagian pertimbangannya, putusan tersebut mendasarkan pada aspek kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah menjadi faktor utama mengingat pandemi Covid-19 yang melanda dunia belum juga kunjung reda sampai hari ini.

Baca Juga: Menag: Pembatalan ibadah haji 2020 bukan yang pertama dalam sejarah

Termasuk di Indonesia maupun di negara tujuan Arab Saudi masih berjuang keras melawan pandemik virus mematikan tersebut. Terlebih Indonesia adalah negara yang mendapatkan porsi kuota terbesar jemaah sebanyak 221.000 orang yang tentu saja sangat berkepentingan untuk dilindungi keselamatan dan keamannya oleh pemerintah.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengapresiasi sikap tegas Menteri Agama karena memprioritaskan keselamatan jemaah dari pada kepentingan-kepentingan lainnya, utamanya dari aspek ekonomi.

"Terlebih terbitnya keputusan ini juga tidak lagi menunggu pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi yang sampai dengan hari ini belum juga menyampaikan sikap resminya terkait jadi tidaknya prosesi penyelenggaraan ibadah haji," kata Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/6).

Hal ini, kata Mustolih menandakan pemerintah RI sebagai negara berpenduduk muslim terbesar di dunia hendak memberikan sinyal kuat di kancah dunia internasional bahwa Indonesia adalah negara yang berdaulat penuh.

Baca Juga: Menteri Agama putuskan pembatalan haji tanpa persetujuan DPR

Sehingga memiliki independensi, bisa berpijak dan mengambil keputusan atas kehendaknya sendiri demi kepentingan dan keselamatan rakyatnya tanpa harus bergantung atau ditekan oleh negara lain.

Mustolih menilai, Menteri Agama sebagai pembantu presiden berani melawan arus dan mengambil keputusan yang sangat tidak popular, karena persoalan haji adalah persoalan yang sangat sensitif.

Mengingat penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam adalah jalan untuk aktualisasi menyempurnakan rukun islam kelima sehingga bisa memicu polemik dan kontroversi.

"Akan tetapi, tampaknya dengan komunikasi yang apik selama ini dan intens kepada berbagai pihak, keputusan ini tampaknya bisa dipahami," terang dia.

Komnas Haji dan Umroh menyebutkan, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya super jumbo kurang lebih Rp 14 trilyun per musim yang tentu di dalamnya ada banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi.

Maka wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan Menag ini.

Baca Juga: Pemerintah batalkan penyelenggaran Haji 2020, bisakah dana pelunasan haji ditarik?

"Demikian pula bagi calon jemaah haji yang tahun ini seharusnya berangkat, dengan adanya kebijakan pembatalan ini maka langkah untuk menuju tanah suci otomatis tertunda harus menunggu tahun depan. Yang jelas kebijakan ini memiliki konsekwensi waiting list jemaah akan semakin panjang dan menambah waktu," jelas dia.

Namun demikian, Mustolih menyebut keberanian pemerintah melalui Menteri Agama patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya karena menempatkan keselamatan jemaah di atas segala-galanya. Meski begitu, masyarakat atau public secara bersama-sama tetap harus mencermati dan mengawal Kementerian Agama atas konsekwensi dari kebijakannya ini.

"Utamanya menyangkut pengelolaan dan transportansi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat, demikian pula dengan berbagai dokumen penting jemaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada calon jemaah yang dirugikan," pungkas Mustolih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×