Reporter: Venny Suryanto | Editor: Noverius Laoli
Mengingat penyelenggaraan ibadah haji bagi umat Islam adalah jalan untuk aktualisasi menyempurnakan rukun islam kelima sehingga bisa memicu polemik dan kontroversi.
"Akan tetapi, tampaknya dengan komunikasi yang apik selama ini dan intens kepada berbagai pihak, keputusan ini tampaknya bisa dipahami," terang dia.
Komnas Haji dan Umroh menyebutkan, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia adalah kegiatan mega kolosal yang melibatkan ratusan ribu orang dan biaya super jumbo kurang lebih Rp 14 trilyun per musim yang tentu di dalamnya ada banyak kepentingan, termasuk kepentingan ekonomi.
Maka wajar bila nanti ada pihak-pihak yang tidak sepemikiran dengan kebijakan Menag ini.
Baca Juga: Pemerintah batalkan penyelenggaran Haji 2020, bisakah dana pelunasan haji ditarik?
"Demikian pula bagi calon jemaah haji yang tahun ini seharusnya berangkat, dengan adanya kebijakan pembatalan ini maka langkah untuk menuju tanah suci otomatis tertunda harus menunggu tahun depan. Yang jelas kebijakan ini memiliki konsekwensi waiting list jemaah akan semakin panjang dan menambah waktu," jelas dia.
Namun demikian, Mustolih menyebut keberanian pemerintah melalui Menteri Agama patut mendapat apresiasi setinggi-tingginya karena menempatkan keselamatan jemaah di atas segala-galanya. Meski begitu, masyarakat atau public secara bersama-sama tetap harus mencermati dan mengawal Kementerian Agama atas konsekwensi dari kebijakannya ini.
"Utamanya menyangkut pengelolaan dan transportansi pengembalian biaya kepada jemaah yang batal berangkat, demikian pula dengan berbagai dokumen penting jemaah seperti paspor agar dikembalikan sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada calon jemaah yang dirugikan," pungkas Mustolih.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News