Reporter: Anastasia Lilin Y | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap bekerja pekan depan. Mantan Pimpinan KPK, Erry Riyana Hardja Pamekas dan Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Syafii Maarif dipastikan bakal bergabung dalam Tim Kode Etik.
KPK akhirnya berkepentingan untuk membentuk Komite Etik setelah beberapa pekan lalu komisi penjerat koruptor ini seakan ragu dengan langkahnya. Rencananya, Komite Etik ini akan mengkoordinir sanksi terkait pelanggaran Kode Etik Pimpinan yang dilakukan oleh Mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. "Saat ini tinggal ketok palu," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Muhammad Jasin (15/9).
Jasin mengatakan, penetapan lembaga ini sebagai langkah untuk menegakkan kode etik KPK. "Kami menggunakan pasal 7 Undang-undang KPK untuk menetapkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang diperbuat," ujarnya.
Tim Komite Etik tersebut beranggotakan pimpinan yang tidak tersangkut perkara, dua orang penasihat KPK dan dua orang di luar KPK sebagai pihak independen. Pada kesempatan yang sama, Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua mengatakan, dua orang independen yang ditunjuk oleh pimpinan KPK adalah Erry Riyana Hardja Pamekas dan Syafii Ma'arif.
Keterangan dari Abdullah pun dibenarkan oleh Jasin. "Dipilih Pak Erry karena independensinya dan Pak Erry juga pernah menangani masalah etik," terang Jasin.
Nantinya Komite Etik ini akan beranggotakan empat pimpinan KPK, yakni Bibit Samad Riyantho, Chandra M Hamzah, Haryono Umar dan Muhammad Jasin serta dua Penasihat KPK yakni Abdullah Hehamahua dan Said Zainal Abidin. Keenam orang ini akan dilengkapi dua orang di luar KPK yakni Erry dan Syafii Ma'arif.
Tapi, Erry mengaku kalau dirinya belum mendapat pemberitahuan secara formal. "Baru diberitahu secara informal dua minggu yang lalu," ujar Erry saat dihubungi Kontan melalui sambungan telepon. Erry juga mengaku belum ada koordinasi dengan anggota Tim Kode Etik lain, meski tim mulai bekerja pekan depan.
Meski tak lama lagi Antasari bakal menjadi terdakwa lantaran berkas perkaranya sudah siap dilimpahkan ke pengadilan, Erry mengaku tak was-was dengan kondisi ini. Pemberian sanksi kepada Antasari tak harus dalam bentuk administratif. "Ini lebih kepada peringatan untuk KPK yang lain," kata Erry.
Bila Antasari sudah menjadi terdakwa, Erry bilang, Komite Etik tetap bisa memberikan sanksi moral. "Bisa dengan mengumumkan kesalahan Antasari kepada publik," bocornya.
Sebelumnya lembaga swadaya masyarakat Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan 17 dugaan pelanggaran kode etik Antasari kepada KPK. Ketujuh belas dugaan pelanggaran Kode Etik Pimpinan KPK tersebut dikumpulken oleh ICW selama kurun waktu satu setengah tahun Antasari menjabat sebagai pimpinan.
Beberapa pelanggaran tersebut, antara lain melakukan hubungan langsung dengan mantan menteri berinisial TA. TA sendiri adalah tersangka kasus korupsi dalam skandal PT Bank Bali. Dugaan pelanggaran kode etik yang lain, yakni pertemuan Antasari dengan dua orang pengusaha di Batam. Menurut ICW hal ini melanggar ketentuan pasal 6 angka 1 huruf r, t, u v pada Kode Etik Pimpinan KPK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News