Sumber: TribunNews.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrochman Syahuri mengatakan bahwa ia bisa saja melaporkan balik hakim Sarpin Rizaldi ke polisi. Taufik menilai laporan Sarpin tersebut tidak tepat lantaran apa yang sedang dijalankan KY adalah perintah undang-undang.
"Emangnya yang bisa lapor polisi cuma dia? Saya juga bisa lapor balik. Menjalankan undang-undang kok dituduh kriminal, fitnah, dan pencemaran," ujar Taufik, Kamis (19/3), di Jakarta.
Taufik mengatakan tidak pernah mengomentari Sarpin sebagai pribadi. Selama ini, ia mengomentari hasil putusan hakim praperadilan dan tidak pernah berkomentar soal pemeriksaan.
"Jadi yang KY lakukan adalah menjalankan undang-undang. Jadi di mana kriminalnya dan apa legal standing pribadi Sarpin laporkan pejabat KY? Saya menilai Pak Sarpin telah mencemarkan nama baik pribadi saya atau bahkan mengarah fitnah," ungkap Taufik.
Sebelumnya, kuasa hukum Sarpin Rizaldi, Hotma Sitompoel, melaporkan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dan komisioner Taufiqurrohman Syahuri ke Badan Reserse Kriminal Polri.
Selain itu, pengacara lain dari Sarpin juga melaporkan mantan Hakim Agung Komariah Emong Sapardjaja ke Polda Metro Jaya. Ketiga orang tersebut dilaporkan karena mengkritik putusan hakim Sarpin Rizaldi tentang putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan. (Eri Komar Sinaga)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News