kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Komisi XI undang PPATK dan BIN bahas Cagub BI


Rabu, 13 Maret 2013 / 11:00 WIB
Komisi XI undang PPATK dan BIN bahas Cagub BI
ILUSTRASI. Bappebti nyatakan MarkAl investasi bodong.


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi XI DPR RI hari ini (13/3) mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Intelijen Negara (BIN) untuk dimintai pendapatnya terkait pencalonan Agus Martowardojo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI).

"Kami mau mendengar masukan PPATK dan BIN sebelum fit and proper test," kata anggota komisi XI Achsanul Qosasi dalam pesan singkatnya, Rabu (13/3).

Rencananya PPATK akan dimintai pendapatnya pukul 10.00 WIB. Sedangkan BIN pukul 14.00 WIB. Achsanul menjelaskan cara ini merupakan salah  komitmen untuk meminta tanggapan dari beberapa lembaga terkait sosok Agus Marto yang akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan pada 25 Maret nanti. Menurutnya hal itu harus dilakukan untuk mendapatkan pejabat yang memiliki kredibilitas dan track record yang baik.

Sementara itu Kepala PPATK Muhammad Yusuf juga telah membenarkan pihaknya memang telah diundang untuk dimintai pendapatnya terkait proses pencalonan Gubernur BI periode 2013-2018. Sayangnya saat ditanya apakah kedatangannya kali ini juga untuk menyerahkan Laporan Hasil Analisis (LHA) Agus Martowardojo, ia enggan untuk menjelaskannya.

"Liat saja nanti," kata Yusuf.

Hingga pukul 10.15 WIB, rapat dengar pendapat itu belum juga dimulai. Ruang rapat masih terlihat kosong. Sementara Yusuf sendiri tengah menunggu di ruang tunggu komisi XI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×