kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.743   21,00   0,13%
  • IDX 8.251   9,58   0,12%
  • KOMPAS100 1.151   1,65   0,14%
  • LQ45 843   0,89   0,11%
  • ISSI 285   -0,42   -0,15%
  • IDX30 443   1,80   0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -1,36   -0,27%
  • IDX80 129   0,28   0,22%
  • IDXV30 135   -0,88   -0,64%
  • IDXQ30 141   0,31   0,22%

Komisi XI DPR setujui anggaran OJK Rp 3,9 triliun


Rabu, 16 Desember 2015 / 22:49 WIB
 Komisi XI DPR setujui anggaran OJK Rp 3,9 triliun


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui rencana anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp 3,93 triliun. Angka itu naik 9,84% dibanding tahun 2015.

Anggaran tersebut sepenuhnya berasal dari pungutan OJK pada industri jasa keuangan termasuk perbankan, pasar modal serta industri keuangan non bank (IKNB).

"Komisi XI menyetujui rencana kerja dan anggaran OJK sebesar Rp 3,93 triliun dengan sumber pembiayaan seluruhnya berasal dari pungutan rahun 2015 dengan catatan," kata Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad di Jakarta, Rabu (16/12).

Terdapat dua catatan yang diberikan Komisi XI DPR kepada OJK. Pertama, OJK harus menyampaikan roadmap dan jadwal tentang pengadaan gedung milik sendiri dengan dana yang sudah ada.

OJK juga diminta melakukan efisiensi untuk kepentingan yang mendesak dan menjadi prioritas pada masa sidang ke III tahun Sidang 2015-2016.

Anggaran itu akan digunakan untuk kegiatan operasional sebesar Rp 583,2 miliar, kegiatan administratif Rp 2,85 triliun, kegiatan pengadaan aset Rp 462,7 miliar dan kegiatan pendukung sebesar Rp 37,6 miliar.

Catatan kedua adalah pengelolaan anggaran dilaksanakan secara efektif dan efisien yang terukur dari sisi cost dan benefitnya.

Keputusan rapat tersebut menyetujui remunerasi pegawai BI yang dipekerjakan di OJK pada 2016 tetap dibayarkan BI dan penyetaraannya dibayar OJK. Komisi XI DPR RI juga menyetujui pendirian Yayasan Kesejahteraan Pegawai OJK dan Pendirian Dana Pensiun OJK sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Terakhir, rapat Komisi XI DPR RI juga menyetujui OJK untuk memenuhi ketentuan PSAK 24 terkait imbalan kerja (employee benefit) yang dimulai tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×