kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Hak angket DPR bisa berujung hak menyatakan pendapat


Selasa, 25 Januari 2011 / 18:56 WIB


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Sejumlah anggota DPR terus mendorong penggunaan hak angket untuk mengusut mafia pajak. Saat ini surat pengajuan yang ditandatangani 31 orang anggota sudah diterima pimpinan DPR.

"Saya sudah terima surat resmi hak angket yang sudah diteken 31 anggota dari semua fraksi termasuk Demokrat," ujar Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso dalam rapat paripurna DPR, Selasa(25/1). Namun demikian surat tersebut belum bisa dibacakan dalam rapat paripurna karena kata Priyo pimpinan DPR harus melakukan rapat internal dulu.

"Besok kami melakukan rapat pimpinan dan dipastikan tidak menganulir surat tersebut," ujarnya. Karena itu, kata dia dalam paripurna berikutnya surat tersebut akan dibacakan."Dalam rapat paripurna terdekat akan diumumkan," ujarnya. Selanjutnya kata dia usulan tersebut akan dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Dan kalau nanti usulan tersebut lolos, kata dia panitia angket bisa memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan, termasuk pejabat negara. Bahkan terdakwa seperti Gayus pun bisa dipanggil."Bisa saja kalau kemudian lewat hak angket DPR memandang perlu memanggil pihak-pihak itu untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Namun dia belum memastikan apakah usulan hak angket tersebut disetujui paripurna atau tidak. Karena harus melalui rapat badan musyawarah dan pandangan semua fraksi. "Karena konsekuensi dari penggunaan hak angket ini cukup besar, termasuk bisa berujung pada hak menyatakan pendapat," ujarnya.

Memang tak semua anggota dewan setuju dengan usulan tersebut. Misalnya saja Anggota Komisi XI DPR, Aksanul Qosasasi yang mempertanyakan dasar usulan penggunaan hak angket."Pansus angket pajak ini dasarnya apa, apakah berita di koran atau mendengar isu," ujarnya.

Menurut Aksanul, Komisi XI juga sudah punya data hasil audit investigasi BPK terkait kinerja Dirjen Pajak. Komisi XI juga sudah membentuk panja pajak. Karena itu, dia tidak setuju dengan pembentukan panitia angket pajak."Kalau itu angket, saya menolak karena tidak punya dasar, cuma berdasarkan desas-desus," ujarnya. Aksanul sendiri sebenarnya sudah ikut meneken usulan hak angket tapi dia mengaku tidak tahu kalau penggalangan tanda tangan tersebut untuk pembentukan angket pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×