kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Komisi XI DPR desak pemerintah benahi struktur jabatan BUMN


Kamis, 17 Maret 2011 / 17:03 WIB
ILUSTRASI. PT Mitra Busana Sentosa sebagai pemilik gerai Salt n Pepper tahun ini akan ekspansi 10 gerai baru. Anak usaha PT Pan Brothers Tbk (PBRX) tersebut bakal menggelontorkan dana investasi mencapai Rp 8 miliar- Rp 10 miliar pada tahun ini untuk memuluskan renca


Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Edy Can

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis dan Achsanul Qosasi mendesak Menteri Negara Badan Uaha Milik Negara (BUMN) membenahi struktur jabatan perusahaan pelat merah. Keduanya mendesak, Mustafa tidak mendudukkan pejabat negara di kursi direksi BUMN.

Bahkan, Achsanul menyarankan, jabatan komisaris, direksi, atau pejabat BUMN dipegang oleh orang asing yang memiliki kapabilitas. “Kalau memang orang asing itu pandai bolehlah. Jangan karena orang itu kolega-kolega dan dikenal langsung lalu dijadikan direktur utama BUMN,” ujar Acshsanul, dalam diskusi "Hentikan Politisasi BUMN", Kamis (17/3).

Harry juga menilai, banyak pejabat negara yang tidak pantas menjadi direksi BUMN. “Itu sudah sejak periode lalu, saya termasuk yang bersuara bahwa tidak setuju dirjen atau eselon satu menjadi direksi, itu konflik perhitungan,” ucap Harry.

Wacana ini sejatinya pernah digelontorkan bekas Menteri Keuangan Sri Mulyani. Ketika itu dia mendesak tidak ada lagi pejabat negara yang rangkap jabatan. Namun, hingga kini, wacana tersebut tak pernah direalisasikan. Buktinya, masih banyak pejabat yang rangkap jabatan dengan menjadi komisaris dan direksi perusahaan BUMN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×