kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kementerian Keuangan masih kaji materi RUU PPh dan PPN


Kamis, 13 Desember 2018 / 20:20 WIB
Kementerian Keuangan masih kaji materi RUU PPh dan PPN
ILUSTRASI. Kantor Pelayanan Pajak


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan kajian atas revisi Undang-Undang terkait Pajak Penghasilan (PPh) maupun Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"RUU PPh dan PPN masih dikaij di Kementerian Keuangan, belum di-submit," ujar Robert saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (13/12).

Robert pun mengatakan, tidak ada target waktu yang ditetapkan kapan RUU PPh dan PPN ini diberikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dia hanya berharap, RUU PPh dan PPN ini dapat segera diselesaikan dan diserahkan ke DPR. "Kalau akhir tahun ini tidak mungkin. Secepatnya saja," tambah Robert.

Pembahasan revisi UU Perpajakan ini belum bisa diselesaikan lantaran kondisi perekonomian yang tengah bergejolak saat ini. Tak hanya itu, penyampaian revisi UU PPh dan UU PPN pun menunggu kepastian jadwal pembahasan revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) .

Robert pun mengakui, saat ini pihaknya masih menunggu pembahasan RUU KUP. "RUU KUP masih di DPR. Kan pemerintah sudah sampaikan ke sana, kita menunggu saja," jelasnya.

Sementara itu, dalam draf RUU KUP terdapat wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan. Pengamat Perpajakan DDTC Bawono Kristiaji mengatakan, adanya transformasi lembaga otoritas pajak yang lebih independen memang bisa meningkatkan pelayanan oleh otorita pajak. Dengan begitu, kepatuhan pajak akan meningkat dan penerimaan pajak bisa lebih baik.

Akan tetapi, bila DJP melakukan transformasi, dibutuhkan lembaga pengawasan yang sangat kuat atau lebih kuat. "Kita tahu ada komite pengawas perpajakan. Bila DJP bertransformasi, kita harus mempekuat komite pengawas perpajakan sehingga hak-hak wajib pajak itu terus terpenuhi ketika otoritas pajak memiliki kekuatan yang lebih besar dan lebih independen," ujar Bawono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×