kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45924,65   -6,71   -0.72%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi VIII DPR akan tampung aspirasi kelompok agama dalam pembahasan RUU Pesantren


Selasa, 30 Oktober 2018 / 10:10 WIB
Komisi VIII DPR akan tampung aspirasi kelompok agama dalam pembahasan RUU Pesantren
ILUSTRASI. Kompleks Parlemen


Reporter: kompas.com | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyatakan pihaknya siap menampung aspirasi dari kelompok agama lain dalam membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. 

Hal itu disampaikan Ace menanggapi keberatan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) terhadap aturan tentang pendidikan sekolah minggu dan katekisasi dalam RUU tersebut. 

"Kami pasti akan mengundang pihak terkait dengan lembaga keagamaan tersebut, NU, Muhammadiyah, KWI, PGI, Walubi, PHDI, kemudian banyak saya kira lembaga keagamaan pesantren yang akan bicara dan akan kami undang," kata Ace di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (29/10). 

Ia mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama beserta Komisi VIII DPR pastinya akan menerima masukan dari semua pihak yang berkepentingan. Karena itu, ia mengatakan tak perlu ada kekhawatiran dari kelompok agama manapun terkait pembahasan RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. 

Ace menilai wajar adanya masukan dari PGI soal sekolah minggu dan katekisasi lantaran pembahasan di Komisi VIII juga belum berlangsung. "Prosesnya masih akan sangat panjang. Kami di Komisi VIII bidang keagamaan itu memang belum menerima penugasan secara langsung dari pasca ditetapkannya disahkan RUU ini sebagai inisiatif DPR," lanjut dia. 

Sebelumnya PGI mengkritik ketentuan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagamaan yang mengatur tentang pendidikan sekolah minggu dan katekisasi. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 69 dan Pasal 70 RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. 

Sekretaris Umum PGI Gomar Gultom mengatakan, pihaknya tak sepakat dengan ketentuan penerapan syarat atau pembatasan terhadap pendidikan sekolah minggu dan katekisasi. 
"Sejatinya, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan bagian hakiki dari peribadahan gereja, yang tidak dapat dibatasi oleh jumlah peserta, serta mestinya tidak membutuhkan izin karena merupakan bentuk peribadahan," ujar Gomar kepada Kompas.com, Jumat (26/10). 

Pasal 69 ayat (3) RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menyatakan, pendidikan sekolah minggu dan katekisasi diselenggarakan dalam bentuk program yang memiliki peserta paling sedikit 15 orang peserta didik. 

Kemudian, pada Pasal 69 ayat (4), pendidikan keagamaan Kristen nonformal wajib mendapatkan izin dari kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan Gomar menjelaskan, pendidikan Sekolah Minggu dan Katekisasi merupakan proses interaksi edukatif yang dilakukan oleh gereja-gereja di Indonesia. 

Keduanya termasuk dalam pendidikan nonformal dan masuk dalam kategori pelayanan ibadah bagi anak-anak dan remaja. Dengan demikian pendidikan, Sekolah Minggu dan katekisasi tidak dapat disamakan dengan pesantren. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bahas RUU Pesantren, Komisi VIII Akan Tampung Aspirasi Kelompok Agama"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×