kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.453   -106,00   -0,64%
  • IDX 7.062   22,00   0,31%
  • KOMPAS100 1.025   4,32   0,42%
  • LQ45 798   1,81   0,23%
  • ISSI 222   1,06   0,48%
  • IDX30 416   1,04   0,25%
  • IDXHIDIV20 494   2,95   0,60%
  • IDX80 115   0,40   0,35%
  • IDXV30 118   1,30   1,11%
  • IDXQ30 136   0,30   0,22%

Komisi IX DPR gagal jemput paksa Dahlan Iskan


Rabu, 20 Maret 2013 / 19:15 WIB
Komisi IX DPR gagal jemput paksa Dahlan Iskan
ILUSTRASI. Aktivitas pengolahan tembakau oleh PT Indonesian Tobacco Tbk (ITIC).


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan terhitung sudah tiga kali mangkir dari panggilan rapat komisi IX DPR RI. Tak hanya itu, ternyata upaya komisi yang membidangi ketenagakerjaan untuk memanggil paksa yang bersangkutan pun akhirnya kandas pagi ini.

Ketua Komisi IX Ribka Tjiptaning gagal menemui Dahlan di kediamannya. “Hari ini kami akan memanggil paksa. Tadi pagi kerumahnya pagi-pagi, mau nyegat tapi lolos juga,” kata Ribka saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

Menurutnya, meskipun Dahlan merupakan mitra kerja komisi VI DPR, tetapi pihaknya sudah meminta ijin. Ribka mengatakan penjelasan Dahlan diperlukan karena buruh BUMN menyampaikan aduan tidak mendapatkan hak dan kesejahterannya. Ia menuturkan tiga surat panggilan yaitu untuk 18 Februari, 29 Februari dan 5 Maret tak pernah berhasil membuat mantan dirut PLN itu datang.

“Mudah-mudahan pak ketua DPR bisa membantu kita. Dipanggil itu kan pak Dahlan supaya jangan belagu dan jangan pencitraan saja,” imbuhnya.

Sementara itu menanggapi hal tersebut, Ketua DPR Marzuki Alie menegaskan proses pemanggilan di instansi yang dipimpinannya itu memiliki prosedur dan mekanisme tersendiri. Menurutnya setiap mengundang menteri, pasti ada surat tembusan ke pimpinan sehingga ia tak perlu dipaksa memanggil yang bersangkutan.

“Kalau tidak memenuhi undangan, DPR punya hak untuk memanggil paksa,” imbuhnya.

Meski tak menegaskan langkah apa yang akan dilakukannya akibat ulah Dahlan tersebut, tetap Marzuki menegaskan akan tetap memanggil kembali yang bersangkutan. Kata dia, pimpinan menyadari setiap melakukan pemanggilan pasti ada hal persoalan yang penting.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×