kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Komisi I DPR Setuju Kapal eks KRI Teluk Sampit 515 Dilelang


Kamis, 24 Maret 2022 / 15:42 WIB
Komisi I DPR Setuju Kapal eks KRI Teluk Sampit 515 Dilelang
ILUSTRASI. Prajurit TNI Angkatan Laut berjalan di dekat KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991 saat Upacara Peresmian dan Pengukuhan Komandan KRI dr Wahidin Sudirohusodo-991 serta KRI Golok-688 di Koarmada II, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (14/1/2022).


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Komisi I DPR menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit 515, pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surat Presiden Nomor: R-57/Pres/12/2021, tanggal 15 Desember 2021 perihal Permohonan Persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Berupa Kapal Eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, dalam rapat kerja Bersama Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, dan Panglima TNI beserta Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Kamis (24/3).

“Kami menyetujui permohonan ini dan dijalankan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Persetujuan kita ketuk,” ujar Abdul.

Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra mengungkapkan, hasil perolehan dari pelelangan kapal tersebut, Pemerintah akan memperoleh nilai sekitar Rp 740 juta.

Baca Juga: AS kirim 3 kapal induk hadapi China, RI siagakan 3 kapal perang di Laut China Selatan

Adapun, alasan pelelangan kapal tersebut adalah karena kondisi kapal tidak layak digunakan akibat bangunannya banyak yang mengalami keropos, Kemudian, permesinan, kelistrikan alat navigasi komunikasi dan instrument dianjungan tidak bisa digunakan lagi.

Lalu, kondisi platform dan sensor weapan and command (sewaco) tidak layak digunakan, dan tidak efisien untuk diperbaiki. “Berdasarkan penilaian tersebut, maka nilai taksiran jual lelang KRI Teluk Sampit-515 tahun 1980 sebesar Rp 740.306.974,” tutur Herindra.

Adapun, Heindra bilang, penghapusan KRI Teluk Sampit-515 tidak akan mengganggu tugas pokok dan fungsi TNI Angkatan laut dan menyertakan dokumen dan data pendukung penghapusan KRI tersebut.

Baca Juga: 4 KRI bersiaga di perairan Natuna, antisipasi konflik di Laut China Selatan

Sesuai dengan Permenhan No. 23 tahun 2019 dan peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2020, diatur bahwa pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN) selain tanah atau bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp 10 miliar adalah kewenangan Kemenkeu.

Sedangkan, nilai perolehan dari Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar dilaksanakan oleh Presiden RI, dan nilai perolehan lebih dari Rp 100 miliar dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan DPR RI. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×