kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Komisi broker properti dibatasi maksimal 5%


Senin, 18 September 2017 / 20:56 WIB
Komisi broker properti dibatasi maksimal 5%


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Pemerintah mengeluarkan kebijakan membatasi komisi broker properti. Pembatasan tersebut, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/ M- DAG/ PER/ 7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4).

Dalam peraturan yang diundangkan Agustus lalu tersebut, dalam menjalankan jasa jual beli maupun sewa menyewa, P4 berhak menerima komisi. Adapun, untuk jasa jual beli properti, besaran komisi yang diberikan paling sedikit 2% dari nilai transaksi.

Nilai komisi maksimal sementara itu dipatok paling banyak 5% dari nilai transaksi. Untuk komisi atas jasa sewa menyewa properti, besaran komisi yang berhak diterima oleh P4 dari pengguna jasa, paling sedikit 5% dari nilai transaksi.

Sementara itu, untuk komisi maksimal yang dibolehkan hanya sebesar 8% dari nilai transaksi. Jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya, Permendag No: 33/ M- DAG/ PER/ 8/ 2008 yang kemudian direvisi menjadi Permendag No. 107/ M-DAG/PER/12/ 2015 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti,  pengaturan besaran komisi tersebut cukup berbeda.

Dalam aturan lawas tersebut, nilai komisi atas jasa jual beli maupun sewa menyewa properti dipatok paling sedikit 2% dari nilai transaksi. Tapi untuk besaran komisi maksimalnya, tidak diatur.

Enggartiasto Lukito, Menteri Perdagangan mengatakan, pengaturan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan aturan bagi P4. "Ini hanya penegasan dan penyempurnaan saja," katanya, Senin (18/9).

Ali Tranghada, pengamat properti sementara itu mengatakan, keberadaan pengaturan tersebut memberi penegas saja, supaya broker tidak semena-mena.

"Tanpa aturan ini sebenarnya selama ini kisarannya sudah seperti itu, karena kalau memaksakan di atas 5% bisa naikkan harga properti," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×