kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kominfo bisa menghentikan sementara proyek yang masuk catatan dan temuan BPK


Jumat, 23 Juli 2021 / 15:54 WIB
Kominfo bisa menghentikan sementara proyek yang masuk catatan dan temuan BPK
ILUSTRASI. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berhasil mempertahankan predikatnya dalam memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun 2020. Pencapaian ini secara berturut-turut sejak Laporan Keuangan Tahun 2016.

Pengamat kebijakan publik, Alamsyah Saragih menilai, audit BPK terhadap Kominfo masih terbilang baik. Jika laporan kementerian atau lembaga dinyatakan WTP, setidaknya 3% dari total anggaran masih bisa diperbaiki atau ditindaklanjuti secara administratif. Seperti pengembalian uang atau perbaikan sistim pengawasan.

BPK telah memberikan beberapa rekomendasi kepada Kominfo. Jika BPK memberikan catatan, kementerian/ lembaga tersebut harus melakukan tindak lanjut. Menurut Alamsyah, tindak lanjut  rekomendasi BPK tersebut akan dievaluasi enam bulan sejak dikeluarkan hasil audit.

Alamsyah mengatakan, kementerian/lembaga harus melakukan tindakan korektif sesuai  catatan yang diberikan BPK. Jika kementerian/ lembaga tidak melakukan tindak lanjut dari catatan BPK,  auditor BPK dapat melakukan audit investigasi.

Menurut Alamsyah, jika audit investigasi BPK tindak pidana, maka lembaga tinggi negara tersebut dapat langsung memberikan temuan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian atau Kejaksaan. Perencanaan yang tidak matang, pemborosan, dan atau utilisasi yang rendah terhadap kapasitas infrastruktur telekomunikasi yang dibangun oleh Kominfo berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Namunm belum tentu ke arah sana.

“Kita nantikan tindakkan korektif  Kominfo. Jika tak ada tindak lanjut, BPK pasti akan melakukan audit investigasi," jelas Alamsyah yang merupakan Komisioner Ombudsman Periode 2016-2021, dalam penjelasannya, Jumat (23/7).

Selama proses investigasi Satuan Pengawas Internal (SPI) Kominfo, Alamsyah meminta agar proyek di Kominfo yang menjadi temuan tersebut dihentikan dan ditinjau ulang secara menyeluruh. Tujuannya memastikan proyek di Kominfo selain sudah sesuai secara administrasi juga mengandung prinsip efektif dan efisien. Serta tidak ada pemborosan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Alamsyah menilai, SPI bisa meminta agar Kominfo memanfaatkan dan mengoptimalkan Palapa Ring yang sudah dibangun. Serta mengevaluasi rencana peluncuran satelit multifungsi SATRIA.

Sementara terkait temuan  itu Kominfo akan mengimplementasikan rekomendasi secara serius dan sungguh-sungguh, “Ini menjadi masukan yang berharga bagi Kominfo untuk melakukan penyempurnaan dalam pengelolaan keuangan," kata Sekjen Kementerian Kominfo, Mira Tayyiba, dalam rilis pekan lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×