kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,53   14,22   1.56%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KNKT tak bisa rekomendasikan sanksi ke Lion Air


Rabu, 31 Oktober 2018 / 14:31 WIB
KNKT tak bisa rekomendasikan sanksi ke Lion Air
ILUSTRASI. Jokowi tinjau posko terpadu korban Lion Air JT 610


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Narita Indrastiti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pernyataan Menteri Perhubungan yang akan memberikan saksi dari hasil investigasi Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) soal tragedi JT 610 dibantah Guru Besar Universitas Tarumanagara Martono.

Martono bilang, tugas investigasi yang dilakukan KNKT tak boleh menentukan kesalahan ataupun kelalaian terjadinya kecelakaan transportasi.

"Salah itu Menteri, KNKT tidak bertugas untuk menentukan kesalahan penyebab kecelakaan. Tapi rekomendasi dia digunakan untuk mencegah kecelakaan serupa di waktu mendatang," kata Martono saat dihubungi KONTAN, Rabu (31/10).

Dalam pasal 5 PP 2/2012 tentang KNKT disebutkan: Pelaksanaan tugas investigasi kecelakaan transportasi oleh KNKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilakukan tidak untuk menentukan kesalahan dan kelalaian atas terjadinya kecelakaan transportasi.

Sementara dalam pasal 4 huruf (a) dinyatakan KNKT memang memiliki tugas memberikan rekomendasi hasil investigasi kecelakaan transportasi kepada pihak terkait.

Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bilang pihaknya akan menyiapkan sanksi bagi Lion Air usai KNKT menyelesaikan hasil investigasi.

"Sanksi baru bisa dilakukan setelah kita tahu apa kesalahannya. Apakah kesalahannya itu karena menajemen, apakah itu karena pesawat, atau karena kru, atau karena SOP," kata Budi Karya sebagaimana dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/10).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×