Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan tersangka Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno, Kamis (20/3). Penggeledahan tersebut dilakukan di Kantor Geulis Country Club, di Bogor.
"Perlu diinformasikan bahwa terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait ESDM dengan tersangka WK (Waryono Karno), penyidik hari ini, Kamis 20 Maret melakukan penggeledahan di Kantor Geulis Country Club lokasi di jalan Pasar angin Gadog-Ciawi, Bogor,' kata Juru Bicara KPK Johan Budi melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis siang.
Gunung Geulis Country Club sendiri diketahui merupakan klub golf. Penggeledahan tersebut lanjut Johan, dilakukan sejak sekitar pukul 11.00 WIB. Hingga berita ini diturunkan, penggeledahan tersebut masih berlangsung. Terkait kasus ini, beberapa waktu lalu KPK juga sempat memanggil beberapa pegawai dari klub tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Waryono sebagai tersangka sejak 16 Januari 2014 lalu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tanggal 9 Januari 2014. Waryono diduga melanggar Pasal 12 B dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini juga merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi dalam kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Terseretnya nama Waryono Karno dalam kasus SKK Migas bermula dari penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK di ruang kerjanya. Dalam penggeledahan itu ditemukan uang tunai sebesar US$ 200.000 di tas kecil berwarna hitam yang tergeletak di ruang kerja Waryono.
Terkait uang temuan tersebut, Menteri ESDM Jero Wacik sempat mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang operasional dari Kementerian ESDM. Namun demikian, Johan pernah bilang bahwa meyakini barang bukti berupa uang senilai US$ 200.000 tersebut bukanlah uang operasional Kementerian ESDM karena uang operasional kementerian seharusnya dalam bentuk mata uang rupiah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News