kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Klaim perawatan pasien Covid-19 yang diajukan ke BPJS Kesehatan capai 56.919 klaim


Senin, 03 Agustus 2020 / 15:09 WIB
Klaim perawatan pasien Covid-19 yang diajukan ke BPJS Kesehatan capai 56.919 klaim
ILUSTRASI. Jumlah klaim yang diajukan rumahsakit ke BPJS Kesehatan untuk pelayanan pasien corona (Covid-19) sebanyak 56.919 klaim.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, jumlah klaim yang telah diajukan rumahsakit yang memberikan pelayanan kepada pasien corona (Covid-19) sebanyak 56.919 kasus hingga 27 Juli 2020.

"Sampai dengan 27 Juli 2020, klaim Covid-19 yang telah diajukan sebanyak 56.919 kasus dengan nominal Rp 3,34 triliun," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (3/8). Klaim tersebut berasal dari sekitar 1.500 rumahsakit.

Pada 23 Juli 2020 lalu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Aturan baru Kemenkes: Pasien Covid-19 dapat klaim biaya perawatan, ini syaratnya

Keputusan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Dalam KMK yang baru merinci peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumahsakit.

Di KMK baru tersebut sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan konfirmasi Covid-19 diubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, komorbid/penyakit penyerta, komplikasi, dan co-insidens.

Pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.

Baca Juga: Klaim RS yang belum dibayar 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×