kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.705   1,00   0,01%
  • IDX 8.677   -9,12   -0,11%
  • KOMPAS100 1.190   -4,09   -0,34%
  • LQ45 853   -1,76   -0,21%
  • ISSI 310   0,09   0,03%
  • IDX30 438   -0,40   -0,09%
  • IDXHIDIV20 507   1,46   0,29%
  • IDX80 133   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 138   -0,11   -0,08%
  • IDXQ30 139   0,30   0,22%

Klaim perawatan pasien Covid-19 yang diajukan ke BPJS Kesehatan capai 56.919 klaim


Senin, 03 Agustus 2020 / 15:09 WIB
Klaim perawatan pasien Covid-19 yang diajukan ke BPJS Kesehatan capai 56.919 klaim
ILUSTRASI. Jumlah klaim yang diajukan rumahsakit ke BPJS Kesehatan untuk pelayanan pasien corona (Covid-19) sebanyak 56.919 klaim.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencatat, jumlah klaim yang telah diajukan rumahsakit yang memberikan pelayanan kepada pasien corona (Covid-19) sebanyak 56.919 kasus hingga 27 Juli 2020.

"Sampai dengan 27 Juli 2020, klaim Covid-19 yang telah diajukan sebanyak 56.919 kasus dengan nominal Rp 3,34 triliun," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (3/8). Klaim tersebut berasal dari sekitar 1.500 rumahsakit.

Pada 23 Juli 2020 lalu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Aturan baru Kemenkes: Pasien Covid-19 dapat klaim biaya perawatan, ini syaratnya

Keputusan tersebut merupakan penyempurnaan dari KMK sebelumnya bernomor HK.01/07/MENKES/238/2020.

Dalam KMK yang baru merinci peran dan fungsi dari kementerian/lembaga dan badan yang terlibat, yakni rincian peran dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan provinsi/kabupaten/kota, dan rumahsakit.

Di KMK baru tersebut sudah menyesuaikan dengan KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, yakni ada perubahan pada istilah kriteria pasien yang sebelumnya menggunakan Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP), dan konfirmasi Covid-19 diubah menjadi kasus suspect, kasus probable, kasus konfirmasi, komorbid/penyakit penyerta, komplikasi, dan co-insidens.

Pembiayaan pasien yang dirawat dengan penyakit infeksi emerging (PIE) tertentu termasuk infeksi Covid-19 dapat diklaim ke Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Klaim pembiayaan ini berlaku bagi pasien yang dirawat di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan penyakit infeksi emerging tertentu.

Baca Juga: Klaim RS yang belum dibayar 40%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×