kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Klaim pembeli piutang PT GWP, Fireworks desak lelang Hotel Kuta Paradiso dibatalkan


Minggu, 04 Oktober 2020 / 08:30 WIB
Klaim pembeli piutang PT GWP, Fireworks desak lelang Hotel Kuta Paradiso dibatalkan


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fireworks Ventures Limited meminta KPKNL Denpasar untuk membatalkan lelang tiga SHGB lahan PT Geria Wijaya Prestige/GWP (Hotel Kuta Paradiso). Tujuannya sebagai langkah untuk melindungi haknya sebagai pemegang piutang PT GWP.

“Piutang PT GWP dan hak tagih yang melekat di dalamnya, termasuk jaminan, sudah dijual BPPN melalui lelang PPAK VI oleh BPPN pada tahun 2004 dan kini dipegang Fireworks Ventures Limited. Bagaimana mungkin KPKNL Denpasar mau melelangnya lagi? Kami meminta negara melindungi hak hukum Fireworks sebagai pemegang piutang PT GWP dengan cara membatalkan lelang yang dilakukan KPKNL Denpasar,” kata Edy Nusantara, kuasa Fireworks Ventures Limited, dalam keterangan persnya, Sabtu (3/10).

Baca Juga: Total piutang negara yang tercatat di LKPP Rp 358,5 triliun pada 2019

Dia mengungkapkan piutang PT GWP yang berasal dari Perjanjian Kredit No. 8 Tanggal 28 November Tahun 1995 telah diserahkan para kreditur sindikasi melalui dokumen Kesepakatan Bersama pada 8 November 2000 kepada BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional)  dengan menggunakan penyelesaian menggunakan aturan dalam PP No. 17/1999 tentang BPPN.

Pada 2004, BPPN melelang piutang PT GWP tersebut dan dimenangkan PT Millenium Atlantic Securities. Pada 2005, Millenium mengalihkan hak tagih piutang itu kepada Fireworks, sehingga yang terakhir ini hingga sekarang berstatus sebagai pemegang hak tagih piutang PT GWP.

“Tujuh kreditur sindikasi PT GWP sudah sepakat menyerahkan penyelesaian piutang kepada BPPN, dan BPPN sebagai institusi negara telah menjualnya melalui lelang sejak 2004, kok sekarang aset yang sama mau dilelang lagi? Sebagai pembeli beritikad baik, kami meminta jaminan perlindungan hukum dari negara,” kata Edy Nusantara.   

Sebelumnya, Fireworks Ventures Limited mendaftarkan perlawanan hukum di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps terkait dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP (Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar.

Melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran (closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×