Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Berman Sitompul, kuasa hukum Fireworks, pada Rabu (30/9), mengatakan perlawanan dilakukan karena legal standing dari Alfort Capital Limited, selaku pemohon eksekusi atas penetapan yang mendasari dilaksanakannya lelang eksekusi tersebut, masih menjadi objek sengketa dalam perkara perdata Nomor: 101/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat.
Di sisi lain, papar Berman, objek lelang eksekusi dalam penetapan pengadilan yaitu tiga SHGB No. 204, No. 205 dan 207 masih menjadi objek sengketa, serta diletakkan sita jaminan dalam perkara No. 655/Pdt.G/2016/PN Jkt. Sel., dan di atasnya masih dibebani hak tanggungan.
Baca Juga: Terkait sengketa hukum, Fireworks desak KPKNL batalkan lelang Hotel Kuta Paradiso
Sementara itu, ungkap Berman, berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 555/Pdt.G/2018/PN Jkt. Utr, di mana Fireworks mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank China Construction Bank Indonesia/Bank CCBI (Tergugat I) dan Tomy Winata (Tergugat II) serta PT GWP (Turut Tergugat), amar putusannya antara lain menyatakan menghukum Bank CCBI untuk menyerahkan SHGB Nomor: 204, 205 dan 207 atas nama PT GWP berikut Sertifikat Hak Tanggungan Nomor/SHT Nomor: 286/1996 dan SHT Nomor: 962/1996 kepada Fireworks Ventures Limited (Penggugat) terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan perkara Nomor : 272/Pdt./2020/PT.DKI, tanggal 18 Mei 2020.
Berman menjelaskan berdasarkan Akte Perjanjian Pengalihan Piutang (Cessie), tanggal 23 Februari 2004, No. 67 dan Akte Pengalihan Hak Atas Tagihan, tanggal 17 Januari 2005, No. 65, Fireworks Ventures Limited adalah pemilik dan yang berhak atas seluruh kewajiban PT GWP (pemilik dan pengelola Hotel Kuta Paradiso) yang timbul berdasarkan Akta Perjanjian Pemberian Kredit No. 8, tanggal 28 November 1995.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News