Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
"Penangkapan ikan terukur esensinya selain mengoptimalkan sumber daya, untuk meredistribusi pertumbuhan ekonomi perikanan dari jawa menjadi ke daerah-daerah luar Jawa karena semua kapal kapal yang nanti akan menangkap di wilayah tertentu maka dia harus menurunkan ikan nya di wilayah yang bersangkutan," jelas Zaini.
Lebih lanjut, Zaini mengatakan, berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) pada tahun 2017 terdapat potensi ikan sebanyak 12,5 juta ton. Terbaru, berdasarkanhasil kajian terdapat sekitar 12,1 juta ton ikan.
Baca Juga: Strategi KKP Persempit Celah Penolakan Ekspor dengan Penekanan Standar Mutu Produk
Dari jumlah tersebut, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) sebesar 9,9 juta ton. "Artinya ikan itu maksimal hanya boleh diambil 9,9 juta ton," ucap Zaini.
Zaini menyatakan, melalui kebijakan penangkapan ikan terukur pemerintah melakukan dua pengendalian. Yakni jumlah kuota yang boleh diambil, dan alat tangkap yang boleh digunakan. Alat tangkap yang merusak dilarang digunakan. "Kita manfaatkan seoptimal mungkin tanpa melanggar aturan tentang pelestarian sumber daya itu sendiri maupun ekologinya," pungkas Zaini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News