kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.664.000   -6.000   -0,22%
  • USD/IDR 17.765   12,00   0,07%
  • IDX 6.600   74,46   1,14%
  • KOMPAS100 864   11,98   1,41%
  • LQ45 654   10,59   1,64%
  • ISSI 230   0,99   0,43%
  • IDX30 366   6,01   1,67%
  • IDXHIDIV20 452   8,85   2,00%
  • IDX80 98   1,48   1,52%
  • IDXV30 125   1,21   0,98%
  • IDXQ30 117   2,14   1,86%

KKP Sebut Beleid Terkait Penangkapan Ikan Terukur Menunggu Pesetujuan Jokowi


Senin, 04 April 2022 / 15:54 WIB
ILUSTRASI. KKP Sebut Beleid Terkait Penangkapan Ikan Terukur Menunggu Pesetujuan Jokowi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

"Penangkapan ikan terukur esensinya selain mengoptimalkan sumber daya, untuk meredistribusi pertumbuhan ekonomi perikanan dari jawa menjadi ke daerah-daerah luar Jawa karena semua kapal kapal yang nanti akan menangkap di wilayah tertentu maka dia harus menurunkan ikan nya di wilayah yang bersangkutan," jelas Zaini.

Lebih lanjut, Zaini mengatakan, berdasarkan kajian Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan) pada tahun 2017 terdapat potensi ikan sebanyak 12,5 juta ton. Terbaru, berdasarkanhasil kajian terdapat sekitar 12,1 juta ton ikan.

Baca Juga: Strategi KKP Persempit Celah Penolakan Ekspor dengan Penekanan Standar Mutu Produk

Dari jumlah tersebut, jumlah tangkapan ikan yang diperbolehkan (JTB) sebesar 9,9 juta ton. "Artinya ikan itu maksimal hanya boleh diambil 9,9 juta ton," ucap Zaini.

Zaini menyatakan, melalui kebijakan penangkapan ikan terukur pemerintah melakukan dua pengendalian. Yakni jumlah kuota yang boleh diambil, dan alat tangkap yang boleh digunakan. Alat tangkap yang merusak dilarang digunakan. "Kita manfaatkan seoptimal mungkin tanpa melanggar aturan tentang pelestarian sumber daya itu sendiri maupun ekologinya," pungkas Zaini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×