kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45896,84   -1,92   -0.21%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KKP perkuat pemberantasan illegal fishing APEC


Rabu, 28 September 2016 / 21:02 WIB
KKP perkuat pemberantasan illegal fishing APEC


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah terus berupaya memperkuat ketahanan pangan dengan berbasis ekonomi kelautan melalui kerjasama dengan Asia Pacific Economic Forum (APEC) yang digagas dalam forum The 7th Ocean and Fisheries Working Group (OFWG) di Peru, Amerika Selatan.

"Keikutsertaan ini membuat posisi Indonesia lebih berpengaruh dalam lingkup forum regional dan internasional khususnya kawasan Asia Pasifik," ungkap Sjarief Widjaja Sekretaris Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan, Rabu (28/9).

Sektor perikanan merupakan salah satu sumber utama bagi ketahanan pangan di dunia namun dibayangi ancaman penangkapan ikan ilegal. 

Badan Pangan Dunia atau FAO mencatat, kerugian Indonesia per tahun akibat illegal fishing mencapai Rp 30 triliun. Untuk itu, Delegasi RI yang terdiri dari perwakilan KKP dan Kementerian Luar Negeri menegaskan pentingnya untuk memajukan kerja sama pemberantasan praktik perikanan yang tidak sah, tidak dilaporkan atau tidak diatur (illegal, unreported, unregulated/IUU fishing).

Untuk memerangi penangkapan ikan secara ilegal, salah satu cara pemerintah adalah memberlakukan Sertifkasi Hasil Tangkap Ikan (SHTI).

Indonesia dan memasukkan IUU Fishing sebagai Kejahatan Transnasional Terorganisir (Transnational Organized Crime/TOC). Namun demikian, guna menghentikan IUU fishing dan menjaga perikanan Indonesia bagi kebutuhan generasi mendatang hanya dapat dilakukan jika bekerja sama secara regional dan internasional dan forum APEC adalah salah satu sarananya.

APEC telah memasukkan isu IUU Fishing dalam rencana kerja (work plan) APEC tahun 2016 – 2018. Sementara itu, untuk meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan berkelanjutan yang berasal dari kegiatan ekonomi kelautan, dilakukan melalui pemanfaatan dan pengusahaan sumber daya kelautan sesuai dengan amanat UU Kelautan No.32 tahun 2014 pasal 14 ayat 1. Indonesia memiliki konsep akuakultur berbasis ekonomi biru (blue economy) sebagai salah satu sumber pangan yang memiliki prinsip dasar yaitu efisiensi, nol limbah, dan inklusifitas sosial.
Perkuat ketahanan pangan KKP jalin kerjasama dengan APEC

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×