CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   14.000   0,93%
  • USD/IDR 15.675   65,00   0,41%
  • IDX 7.287   43,33   0,60%
  • KOMPAS100 1.121   3,73   0,33%
  • LQ45 884   -2,86   -0,32%
  • ISSI 222   1,85   0,84%
  • IDX30 455   -2,30   -0,50%
  • IDXHIDIV20 549   -4,66   -0,84%
  • IDX80 128   0,06   0,05%
  • IDXV30 138   -1,30   -0,94%
  • IDXQ30 152   -0,90   -0,59%

KKP optimis RUU Kelautan bisa disahkan September


Senin, 25 Agustus 2014 / 17:20 WIB
KKP optimis RUU Kelautan bisa disahkan September
ILUSTRASI. KRL Solo-Jogja.


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) optimis akhir September mendatang Rancangan Undang-Undang (UU) Kelautan dapat disahkan dan segera diimplementasikan. Dengan adanya beleid tersebut maka tumpang tindih kebijakan yang berkaitan dalam pengaturan dan pemanfaatan di sektor kelautan dapat terhindarkan. 

Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif Cicip Sutardjo mengatakan, untuk mengelola dan memenfaatkan sumberdaya kelautan dibutuhkan regulasi atau UU yang memuat dasar filosofis, sosiologis dan yuridis, serta sesuai dengan konsepsi geopolitik bangsa. 

Karena itu, keberadaan UU yang mengatur pemanfatan wilayah laut secara komprehensif adalah sangat urgen. Saat ini, setidaknya terdapat 23 UU sektoral yang terkait dengan bidang kelautan, tapi tidak ada UU yang mengintegrasikan berbagai UU tersebut. "Dulu semua saling punya hak, termasuk Pemda provinsi dan kabupaten, tanpa ada koordinasi dengan KKP," kata Cicip, Senin (25/8).

Cicip juga mencontohkan bahwa belum ada peraturan yang bisa dijadikan landasan untuk membuat Tata Ruang Laut Nasional, yang ada baru tata ruang laut hingga 12 mil sebagaimana dimanatkan UU No. 27/2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang kemudian disempurnakan dengan UU No. 1/2014).

Cicip menjelaskan kedaulatan Indonesia sebagai negara kepulauan diawali dengan Deklarasi Juanda 13 Desember 1957 yang kemudian ditetapkan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. 

Pada tahun 1982 ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 yaitu United Nations Convention On The Law of The Sea atau UNCLOS 1982. Sebagai konsekuensi dari UNCLOS 1982, Indonesia dituntut untuk menyelesaikan hak dan kewajiban dalam mengelola sumberdaya kelautan berdasarkan ketentuan UNCLOS 1982, antara lain menyelesaikan penataan batas maritim (perairan pedalaman, laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen). 

Cicip menjelaskan dengan adanya UU kelautan, diharapkan dapat menjadi instrumen regulasi  untuk mewujudkan bidang kelautan sebagai bidang andalan (leading sector) dalam pembangunan nasional, sehingga Indonesia bisa disebut sebagai negara maritim. 

Negara Maritim adalah negara yang mampu memanfaatkan laut, walaupun negara tersebut mungkin tidak punya banyak laut tetapi mempunyai kemampuan teknologi, ilmu pengetahuan, peralatan, dan lain-lain untuk mengelola dan memanfaatkan laut tersebut, baik ruangnya maupun kekayaan alamnya.

Banyak negara kepulauan atau negara pulau yang tidak atau belum menjadi negara maritim. Indonesia, menurut hemat saya adalah negara kepulauan yang sedang menuju atau bercita-cita menjadi negara maritim.

Secara historis, Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Kelautan sudah sangat lama dibahas, baik di pemerintah, DPR, DPD, maupun antara pemerintah, DPD dan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×