Reporter: Irma Yani | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Peraturan Menteri (Permen) No 15 Tahun 2011 Tentang Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang Masuk ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia akhirnya diteken. Dengan demikian, izin impor ikan akan semakin ketat setelah peraturan ini mulai berlaku.
"Sudah mulai berlaku hari ini," kata Direktur Jenderal Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Perikanan (P2HP) Victor PH Nikijuluw, Senin (4/7).
Sekretaris Dirjen P2HP Syafril Fauzi menambahkan, Permen 15 Tahun 2011 merupakan revisi dari Permen No 17 Tahun 2010. Ia mengatakan, dalam Permen saat ini terdapat ketentuan baru sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 4.
Pertama, bahwa hasil perikanan yang masuk ke Indonesia hanya dapat digunakan untuk bahan baku unit pengolahan ikan (UPI) yang menghasilkan produk akhir berupa industri pengalengan dan tepung agar. Kedua, hanya dapat digunakan bahan baku UPI untuk di ekspor kembali dan tidak diperdagangkan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Ketiga, hanya dapat digunakan untuk bahan baku pengolahan tradisional berupa pemindangan. Keempat, hanya digunakan untuk bahan baku fortifikasi atau penambahan bahan untuk makanan tertentu. Kelima, untuk keperluan konsumsi hotel dan restoran, dan keenam untuk keperluan pasar modern.
Ia menuturkan, beberapa jenis ikan yang boleh diimpor seperti ikan salem, host fish, rumput laut gracilia, rumput laut gridium untuk UPI yang menghasilkan produk akhir. Sementara, jenis ikan impor untuk bahan baku UPI yang akan di reekspor tidak dibatasi.
"Upaya pengawasan beredarnya hasil perikanan ke dalam wilayah Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dilakukan melalui kerjasama Dirjen P2HP, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), dan Dirjen PSDKP," katanya.
Ia menuturkan, dengan adanya peraturan ini maka hasil perikanan yang akan diimpor wajib memiliki Surat Izin Pemasukan Hasil Perikanan yang diterbitkan oleh Ditjen P2HP. Selain itu, wajib pula memenuhi standar keamanan dan mutu hasil perikanan yang ditandai dengan dikeluarkannya Sertifikat Pelepasan dari Kepala BKIPM, serta diawasi penggunaan dan pemanfaatannya oleh Pengawas Perikanan Direktorat Jenderal PSDKP. Di samping itu, katanya, importir pun harus melampirkan surat Angka Pengenal Importir Produsen (APIP) dan Angka Pengenal Importir Umum (APIU) spesifik dari Kemendag.
"Ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melindungi kesejahteraan nelayan lokal dan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai penghasil produk perikanan terbesar tahun 2015. Oleh sebab itu pengendalian terhadap impor hasil perikanan ini akan terus ditingkatkan untuk mencegah beredarnya hasil perikanan impor," terangnya.
Ia mengatakan, jika ada ikan impor yang tidak mendapatkan izin dari KKP, maka akan segera dimusnahkan dalam waktu tiga hari. "Ini harus diperhatikan jangan sampai produsen lokal tidak berkembang, kalau importasi tidak dikendalikan, ini tentunya sebagai produsen besar, perlu dijaga bagaimana meningkatkan daya saing," paparnya.
Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Syahrin Abdurrahman menuturkan, pihaknya akan mengawal ikan impor yang masuk, sehingga sesuai dengan peruntukannya. "Tidak sulit untuk mengawasi ikan impor ini. Tinggal disesuaikan jumlah dan peruntukannya di lapangan. Jika tidak sesuai, maka akan diberikan sanksi pencabutan izin impor," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News