Reporter: Noverius Laoli | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan kebijakan larangan menggunakan pukat cantrang tidak bisa ditawar lagi oleh pelaku usaha. Untuk itu, bila pelaku usaha masih tetap ingin menjalankan usaha mereka dan diakomodasi pemerintah, maka harus mencari alternatif selain mempersoalkan kembali kebijakan larangan cantrang.
Hal itu dikatakan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDSPKP), KKP, Nilanto Perbowo, Selasa (21/2).
Da mengakui, belum ada solusi yang diterima kedua belah pihak untuk memenuhi kebutuhan bahan baku pabrik surimi. Pemerintah masih mencoba mendiskusikan solusi ini dengan 16 pabrik surimi skala besar yang beroperasi di Indonesia.
Namun ia menegaskan, KKP tidak akan membahas soal alternatif kebijakan untuk mengubah larangan penggunaan cantrang. Karena kebijakan itu sudah final dan tidak bisa lagi ditawar-tawar para pelaku usaha.
"Keprihatinan utama industri surimi itu harga bahan baku harus semurah mungkin, tapi mereka juga harus memahami kondisi seperti ini tidak mungkin dipertahankan terus," ujar Nilanto.
Menurut Nilanto ada banyak negara juga yang mengalami kesulitan bahan baku untuk pabrik surimi. Selain itu, ada banyak pilihan bagi pelaku usaah Surimi untuk mendapatkan bahan baku selain dari impor.
Karena itu, KKP mengingatkan sebagai korporasi dan berorientasi bisnis, pelaku usaha perikanan harusnya fleksibel dan antisipatif, termasuk mereview kembali rencana bisnis mereka agar tetap dapat mengikuti kebijakan pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News