Reporter: Noverius Laoli | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Aksi pencurian ikan tetap saja terjadi di perairan Indonesia, kendati Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dikomandoi Menteri Susi Pudjiastuti dalam beberapa bulan terakhir semakin gencar menangkap kapal-kapal ikan illegal di perairan Indonesia. Namun pada 16 Februari 2015 lalu, sekitar pukul 08.00 WIB, dua buah kapal ikan milik Thailand ditangkap di perairan teritorial laut Natuna, Kepulauan Riau lantaran menangkap ikan secara ilegal.
Asep Burhanudin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP mengatakan penangkapan itu dilakukan melalui Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan Tutul 002. “Kedua kapal itu ditangkap saat menangkap ikan secara ilegal di perairan teritorial Laut Natuna, Kepulauan Riau, pada tanggal 16 Februari 2015 sekitar pukul 8 pagi,” ungkap Asep, seperti dikutip dari situs KKP, Jumat (20/2).
Asep menjelaskan, kapal itu masing-masing memiliki nama lambung KM. SUDITA 27 berbobot mati 102 Gross Ton (GT) dengan ABK 11 orang WNA Thailand, serta KM. JALA KOMIRA 807 memiliki berukuran 103 GT dan ABK 20 orang WNA Thailand. “Setelah dilakukan pemeriksaan, keduanya tanpa dilengkapi Surat Izin Penangkapan Ikan yang sah”, ujar Asep.
Selanjutnya penangkapannya dilakukan saat KP. Hiu Macan Tutul 002 tengah melakukan operasi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau. Setelah ditangkap, kapal-kapal tersebut dikawal menuju ke Stasiun PSDKP Pontianak, Kalimantan Barat, untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.
Kedua kapal Thailand tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 93 ayat (1), Pasal 9 jo Pasal 85, Pasal 42 ayat (3) jo Pasal 98, dan Pasal 35 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 20 milyar.
Lebih lanjut, menurut Asep, dari hasil pengawasan yang dilakukan pada awal tahun 2015, Kapal Pengawas KKP telah memeriksa sebanyak 175 kapal perikanan. Dari jumlah tersebut berhasil ditangkap 19 kapal ikan pelaku illegal fishing, yang terdiri dari 10 KIA dan 9 diantaranya kapal ikan asal Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News