Reporter: Maria Elga Ratri | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Salah satu cara agar bahan baku dapat diserap industri dalam negeri adalah mengenakan bea keluar alias pajak ekspor.
Cara ini juga ingin diaplikasikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada komoditas perikanan agar bisa diolah industri dan diekspor dalam bentuk jadi atau setengah jadi sehingga menambah nilainya.
Cuma, KKP masih mengkhawatirkan kesiapan industri dalam penyerapan bahan baku ini. "Bisa saja bahan baku diberi pajak ekspor, tapi kita belum sampai itu," ujar Direktur Jenderal Pemasaran dan Pengolahan Hasil Perikanan (PPHP) KKP Saut P. Hutagalung, pada Outlook Perikanan 2014, Rabu (26/2).
Saut bilang, pengenaan pajak ekspor bakal maksimal bila industri dalam negeri sudah siap menyerap bahan baku mentah perikanan seluruhnya.
"Tanpa kesiapan itu bisa jadi blunder. Makanya setelah (industri) siap, baru kita atur (aturan ekspor perikanan). Jangan sampai seperti pertambangan," imbuhnya.
Pengenaan pajak ekspor pada bahan baku merupakan salah satu taktik hambatan non tarif agar industri bisa menyerap bahan baku.
Hasilnya, ada nilai tambah atau peningkatan harga pada produk jadi atau setengah jadi yang akan diekspor.
Hal ini diperlukan dalam menghadapi era masyarakat ekonomi asean (MEA) tahun 2015 mendatang yang membuka lebar pintu ekspor-impor komoditas antar negara Asia Tenggara.
Berdasarkan data KKP, nilai ekspor hasil perikanan tahun 2013 meningkat sebesar 8,9% dibanding dengan tahun 2012, dengan nilai ekspor tertinggi terjadi pada komoditas udang. Total nilai ekspor hasil perikanan Indonesia pada tahun lalu mencapai US$ 4,16 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News