kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kisruh beras Vietnam, importir ogah disalahkan


Rabu, 29 Januari 2014 / 17:30 WIB
Kisruh beras Vietnam, importir ogah disalahkan
ILUSTRASI. Film Indonesia terbaru Mencuri Raden Saleh yang dibintangi Iqbaal Ramadhan hingga Ari Irham merupakan salah satu film bertema heist atau pencurian pertama di Indonesia.


Sumber: Kompas.com | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Sejumlah importir beras di Pasar Induk Beras Cipinang merasa sudah mengimpor beras asal Vietnam sesuai prosedur. Mereka enggan disalahkan kisruh beras impor asal Vietnam jenis medium, yang seharusnya hanya bisa didatangkan Perum Bulog.

Apoi, salah satu importir dengan bendera CV Bintang Jaya Sejahtera, mengatakan, mayoritas beras yang diimpor dari Vietnam berjenis Apel dan AAA. Menurutnya, itu sudah sangat umum dilakukan importir.

Saat Kompas.com berkunjung ke gudang Apoi di Blok J Pasar Cipinang, Rabu (29/1/2014), ia menunjukkan setumpuk dokumen importasi dengan maksud menunjukkan legalitas komoditas pangan tersebut.

Adapun dokumen yang ditunjukkan beberapa di antaranya adalah dokumen pre shipment (LS) serta Surat Persetujuan Impor (SPI) yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan tertanggal 12 Desember 2013.

 “Hasil importasi ini kan ada kartu kendali, kita bayar pajaknya, semua ada, kontrak ada,” kata pemilik toko beras Sederhana Makmur itu.

Sesuai ketentuan, setiap PT diberikan izin importasi beras sebanyak 200 ton. Untuk mendatangkan sebanyak itu, Apoi harus membayar bea masuk senilai Rp 45 juta, dan PPh sekitar Rp 23 juta.

Memang selama ini, tidak pernah ada pengecekan fisik di pelabuhan bongkar di sini, lantaran beras termasuk komoditas berisiko rendah (low risk). Namun, sebelum dikapalkan, beras tersebut harus melalui pengecekan preshipment.

Importirpun, lanjut dia, tidak berani bermain-main dengan memasukkan jenis beras yang berbeda dari dokumen perizinannya. “Intinya kita merasa sebagai pedagang kita impor sesuai prosedur, premium, beras wangi, bukan medium seperti yang disebut-sebut,” terang dia.

Hendra, importir lain, menambahkan, sebenarnya jika ingin mempersoalkan kasus beras, seharusnya bukan yang berizin. Namun, beras yang ilegal atau selundupan, yang menurutnya banyak masuk lewat Dumai.

Importir di pasar Cipinang, jika ditanya, tentu memiliki dokumen lengkap perizinan importasi. Hanya saja memang masalahnya ada pada kesamaan kodre HS antara beras khusus dan umum.

"Kalau ada kebijakan kurang bagus tentu dievaluasi. Jangan mencari-cari kesalahan. Kalau HSnya jelas, kita mau nyalahin siapa. Saya enggak membela importir atau pedagang, tapi dengan HS sama ini, kalau orang bisnis melihat ini peluang di situ. Harusnya jangan kasih abu-abu kan," sambung Nelly Soekidi.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Perpadi itu mengatakan, beberapa importir sudah mengimpor sesuai prosedural dari sisi jenis beras yang boleh didatangkan. "Yang enggak (boleh diimpor) pun sudah ketutup (absah) dengan HS," ujar pemilik toko beras Nellys Jaya itu. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×