kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Kini, Nazaruddin enggan bicara soal Setya Novanto


Rabu, 08 Oktober 2014 / 12:39 WIB
Kini, Nazaruddin enggan bicara soal Setya Novanto
ILUSTRASI. Ratusan orang dari kelompok honorer tenaga kesehatan (nakes) dan nonnakes berunjuk rasa di wilayah Patung Kuda, Jakarta Kamis (22/9/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Tak seperti sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, kini enggan berbicara soal Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto yang sekarang menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019.

Nazaruddin enggan berkomentar ketika ditanya wartawan mengenai dugaan keterlibatan Setya dalam proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Padahal, dalam beberapa kesempatan sebelumnya, Nazar menyebut Setya dan Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai pengendali proyek e-KTP.

"Ini sekarang diperiksa untuk kasus wisma atlet dengan tersangkanya Pak Rizal," kata Nazaruddin di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (8/10/2014), saat ditanya mengenai Setya Novanto.

Nazaruddin yang berstatus terpidana suap wisma atlet SEA Games itu dibawa ke Gedung KPK dengan mobil tahanan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek wisma atlet SEA Games. Dia akan dimintai keterangan bagi tersangka Rizal Abdullah.

Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan soal Setya Novanto, Nazaruddin malah menyeret nama Gubernur Riau Alex Noerdin dalam kasus wisma atlet SEA Games. Nazaruddin seolah lebih tertarik menyebut Alex dan sejumlah anggota DPR periode 2009-2014 dalam kasus itu ketimbang bicara lagi soal Setya.

"Kalau Pak Alex itu (terima fee) 2,5%, terus anggota DPR-nya yang menerima itu Mirwan Amir, Olly Dondokambey, terus yang sampai sekarang belum tersangka juga kan Wayan Koster, ada jin apa yang melindungi," sambung Nazaruddin.

Sebelumnya, Nazaruddin mengaku telah melaporkan kepada KPK informasi terkait dugaan korupsi proyek e-KTP yang dia ketahui. Dia menyebut ada penggelembungan harga proyek e-KTP hingga Rp 2,5 triliun.

Kepada media, Nazar juga menyebut Setya dan Anas sebagai pengatur proyek e-KTP, sedangkankan dirinya dan Andi Saptinus bertugas sebagai pelaksana. Menurut Nazaruddin, Setya dilindungi orang kuat sehingga sulit dijerat KPK.

"Novanto ini bukan hanya (urus) e-KTP. Dia banyak mengurusi proyek tetapi namanya tidak ada (tidak disebut) dimana-mana. Namun, soal bagi-bagi duit APBN, dia yang selalu mengatur dimana-mana," kata Nazaruddin kira-kira 11 bulan lalu.

Dia juga mengaku pernah didatangi Setya dan politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Selain mereka, Nazaruddin juga ditemui Ketua Generasi Muda Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (Gema MKGR), Fadh El Fouz yang juga ditahan di Sukamiskin.

Namun, Nazaruddin enggan menyebutkan kepentingan mereka menemui dia di Lapas.  Sementara itu, dalam sejumlah kesempatan, Setya membantah terlibat proyek e-KTP apalagi membagi-bagikan fee. Dia mengaku tidak tahu-menahu soal proyek e-KTP.

Terkait pengadaan e-KTP, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.

Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut. Sejauh ini, KPK belum pernah memeriksa Setya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (Icha Rastika)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×