kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ketua MA: Sikat hakim terima suap ketika gaji naik


Minggu, 19 Agustus 2012 / 17:02 WIB
Ketua MA: Sikat hakim terima suap ketika gaji naik
ILUSTRASI. Ada beberapa kandungan skincare yang sebaiknya tidak dicampur penggunaannya.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung kembali mencoreng muka badan kehakiman di Indonesia ketika isu kesejahteraan hakim akan dinaikkan.

"Sikat betul kalau pas gaji naik tetapi perilaku terima suap atau korupsi masih dilakukan," ujar Ketua MA Hatta Ali disela acara open house yang digelar di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Minggu (19/8/2012).

Hatta Ali melanjutkan, mungkin saat ini alasan beberapa hakim baik dari jalur karier atau non-karier menerima gratifikasi lantaran penghidupan untuk keluarganya tidak mencukupi. Namun bukan berarti saat ini MA membiarkan para hakim terima gratifikasi karena alasan kesejahteraan.

"Bukan berarti sekarang (hakim) boleh terima, tapi dengan menaikkan kesejahteraan hakim berpotensi mengurangi suap dan penyimpangan hakim," kata Hatta Ali.

Untuk kasus dugaan perilaku hakim terima suap yang kini menyeret Kartini Marpaung, Hatta Ali mengungkapkan pihaknya menyerahkan sepenuhnya terhadap KPK untuk mengungkap kasus ini.

"Oleh karena itu, kamu betul-betul serahkan kasus ini ke KPK, supaya dilakukan pemeriksaan secara benar," kata Hatta Ali. (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×