kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ketua Komisi II: KPU tak perlu tunda penetapan DPT


Senin, 04 November 2013 / 11:40 WIB
Ketua Komisi II: KPU tak perlu tunda penetapan DPT
ILUSTRASI. Calon Mahasiswa, Ini Dokumen dan Cara Daftar Ulang SBMPTN UGM 2022. Sumber foto : ugm.ac.id


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunanjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Ia khawatir penundaan itu akan berpengaruh pada proses penyiapan logistik pemilihan umum yang dilakukan KPU.

Agun menjelaskan, DPT yang dimiliki KPU saat ini memang belum sempurna. Akan tetapi, KPU tak perlu menunda kembali penetapan DPT karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sampai bergulirnya waktu pemilihan.

"Karena bila sampai ditunda, itu dapat mengganggu tahapan-tahapan pemilu selanjutnya, seperti tahapan untuk pengadaan logistik pemilu. Pengadaan logistik pemilu ini kan tidak mungkin tanpa proses tender, proses lelang, dan lain sebagainya," kata Agun di Jakarta, Senin (4/11/2013).

Politisi Partai Golkar ini meminta publik dan parpol peserta pemilu tidak mengidentikkan pemilu 2014 dengan 2009. Ia mengajak semua pihak berpikir positif untuk menyukseskan pemilu tanpa kepentingan apa pun.

"Ketidakberesan DPT harus diselesaikan, tapi tidak perlu mengganggu tahapan pemilu. DPT yang belum clear kan ada pengawasan dari Bawaslu," ujarnya.

KPU bersikukuh menetapkan DPT sesuai dengan jadwal yang disepakati terdahulu, yaitu Senin (4/11/2013). Sikap tersebut diambil meski masih banyak tuntutan penetapan DPT dari DPR dan partai politik.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya tidak menyangkal bahwa masih ada persoalan terkait nomor induk kependudukan (NIK). Soal pemberian NIK kepada pemilih tersebut, kata Hadar, akan diputuskan berdasarkan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×