kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ketua Komisi II: KPU tak perlu tunda penetapan DPT


Senin, 04 November 2013 / 11:40 WIB
Ketua Komisi II: KPU tak perlu tunda penetapan DPT
ILUSTRASI. Calon Mahasiswa, Ini Dokumen dan Cara Daftar Ulang SBMPTN UGM 2022. Sumber foto : ugm.ac.id


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Agun Gunanjar meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak menunda penetapan daftar pemilih tetap (DPT). Ia khawatir penundaan itu akan berpengaruh pada proses penyiapan logistik pemilihan umum yang dilakukan KPU.

Agun menjelaskan, DPT yang dimiliki KPU saat ini memang belum sempurna. Akan tetapi, KPU tak perlu menunda kembali penetapan DPT karena proses penyelesaiannya dapat dilakukan sampai bergulirnya waktu pemilihan.

"Karena bila sampai ditunda, itu dapat mengganggu tahapan-tahapan pemilu selanjutnya, seperti tahapan untuk pengadaan logistik pemilu. Pengadaan logistik pemilu ini kan tidak mungkin tanpa proses tender, proses lelang, dan lain sebagainya," kata Agun di Jakarta, Senin (4/11/2013).

Politisi Partai Golkar ini meminta publik dan parpol peserta pemilu tidak mengidentikkan pemilu 2014 dengan 2009. Ia mengajak semua pihak berpikir positif untuk menyukseskan pemilu tanpa kepentingan apa pun.

"Ketidakberesan DPT harus diselesaikan, tapi tidak perlu mengganggu tahapan pemilu. DPT yang belum clear kan ada pengawasan dari Bawaslu," ujarnya.

KPU bersikukuh menetapkan DPT sesuai dengan jadwal yang disepakati terdahulu, yaitu Senin (4/11/2013). Sikap tersebut diambil meski masih banyak tuntutan penetapan DPT dari DPR dan partai politik.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, pihaknya tidak menyangkal bahwa masih ada persoalan terkait nomor induk kependudukan (NIK). Soal pemberian NIK kepada pemilih tersebut, kata Hadar, akan diputuskan berdasarkan konsultasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri. (Indra Akuntono/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×