kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ketua DPR minta Lapindo segera bayar ganti rugi


Sabtu, 16 Februari 2013 / 09:01 WIB
Ketua DPR minta Lapindo segera bayar ganti rugi
ILUSTRASI. Bocor! Data streamer Twitch terungkap, bayarannya ada yang mencapai 9 juta dolar


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Ketua DPR RI Marzuki Alie meminta PT Minarak Lapindo Jaya segera memenuhi kewajibannya untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi kepada korban lumpur Lapindo. Menurutnya perusahaan tersebut harus memenuhi kewajibannya sebelum akhirnya digugat oleh rakyat.

"Itu kewajiban Lapindo, maka bayarlah apa yang menjadi kewajibannya," kata Marzuki saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/2).

Kata dia, perusahaan itu harus segera memenuhi kewajibannya karena ia hanya tinggal membayar ganti rugi untuk warga yang menjadi korban saja, karena untuk warga termasuk dalam area dampak sudah ditanggung pemerintah. Apalagi Marzuki menambahkan sertifikat tanah korban lapindo itu juga sudah berada ditangan perusahaan.

"Jangan sampai masyarakat menggugat pihak Lapindo dan mempailitkan perusahaan tersebut, malah dia tidak cukup mampu bayarnya kan jadi repot," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam pembukaan rapat paripurna di istana negara kemarin (14/2), Presiden menegur agar PT Minarak Lapindo Jaya menyelesaikan kewajiban pembayaran ganti rugi bagi korban senilai Rp 800 miliar. Bahkan SBY sempat menyinggung kalau hal itu tidak ditepati maka dosa akan ditanggung dunia dan akhirat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×