kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ketua DPR didesak selesaikan RUU JPSK


Selasa, 25 Agustus 2015 / 15:43 WIB
Ketua DPR didesak selesaikan RUU JPSK


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pimpinan DPR RI didesak untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Bahkan, pimpinan DPR juga diminta untuk memprioritaskan penyelesaian pembentukan UU JPSK tersebut

Anggota Komisi XI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Maruarar Sirait menyatakan, ada sejumlah RUU yang akan dirampungkan oleh DPR saat ini. RUU JPSK dia nilai sangat mendesak untuk segera dijadikan undang-undang dalam kondisi ekonomi seperti ini.

Dia menilai, Indonesia belum mengalami krisis lantaran cadangan devisa masih aman. "Tetapi sampai saat ini kita belum punya protokol yang legal," kata Maruarar, Selasa (25/8).

Dengan adanya UU JPSK, Indonesia akan memiliki dasar hukum penyelamatan sistem keuangan secara menyeluruh bila terjadi gejolak ekonomi.

Pembahasan RUU JPSK sebelumnya dijadwalkan untuk dibahas pada masa sidang Agustus 2015. DPR juga telah menargetkan, pembahasan RUU JPSK tersebut rampung pada Oktober mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Berita Terkait


TERBARU

[X]
×