Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pimpinan DPR RI didesak untuk mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Jaringan Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Bahkan, pimpinan DPR juga diminta untuk memprioritaskan penyelesaian pembentukan UU JPSK tersebut
Anggota Komisi XI fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Maruarar Sirait menyatakan, ada sejumlah RUU yang akan dirampungkan oleh DPR saat ini. RUU JPSK dia nilai sangat mendesak untuk segera dijadikan undang-undang dalam kondisi ekonomi seperti ini.
Dia menilai, Indonesia belum mengalami krisis lantaran cadangan devisa masih aman. "Tetapi sampai saat ini kita belum punya protokol yang legal," kata Maruarar, Selasa (25/8).
Dengan adanya UU JPSK, Indonesia akan memiliki dasar hukum penyelamatan sistem keuangan secara menyeluruh bila terjadi gejolak ekonomi.
Pembahasan RUU JPSK sebelumnya dijadwalkan untuk dibahas pada masa sidang Agustus 2015. DPR juga telah menargetkan, pembahasan RUU JPSK tersebut rampung pada Oktober mendatang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News