kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.954.000   14.000   0,48%
  • USD/IDR 16.830   2,00   0,01%
  • IDX 8.132   99,86   1,24%
  • KOMPAS100 1.146   13,97   1,23%
  • LQ45 829   8,49   1,03%
  • ISSI 288   4,60   1,62%
  • IDX30 431   4,26   1,00%
  • IDXHIDIV20 519   5,74   1,12%
  • IDX80 128   1,62   1,28%
  • IDXV30 141   1,99   1,43%
  • IDXQ30 140   1,49   1,07%

Ketua Banggar: Cukai rokok disederhanakan, pendapatan cukai akan optimal


Senin, 27 Agustus 2018 / 17:12 WIB
Ketua Banggar: Cukai rokok disederhanakan, pendapatan cukai akan optimal
ILUSTRASI. Azis Syamsudin


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Badan Anggaran DPR RI, Aziz Syamsudin, menyatakan kebijakan penyederhanaan atau simplifikasi struktur tarif cukai rokok akan mengurangi tingkat penghindaran pajak atau tax avoidance yang dilakukan pabrikan rokok besar dengan cara membayar tarif cukai yang lebih rendah.

"Dengan demikian, penerimaan negara dari cukai rokok menjadi optimal," kata Aziz, dalam siaran persnya, Senin (27/8). Ia menambahkan, kebijakan simplifikasi yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/2017 juga akan menciptakan persaingan yang adil di industri rokok nasional. 

Ia mengatakan, sebelumnya adanya kebijakan simplifikasi, pabrikan rokok kecil berhadapan langsung dengan pabrikan rokok besar. Hal ini membuat pabrikan rokok kecil semakin tertekan. 

"Kementerian Keuangan dalam menyederhanakan struktur tarif cukai rokok yang dimuat dalam PMK tersebut sudah sangat tepat. Besar lawan besar, dan kecil lawan kecil. Ini artinya menciptakan iklim persaingan yang adil," kata Aziz.

Aziz menilai kebijakan simplifikasi dibutuhkan industri rokok. "Pemerintah harus tetap didukung dan diharapkan akan tetap konsisten dalam pelaksanaannya," ujar Aziz. 

Pengamat Pajak dari Danny Darussalam Tax Center, Darussalam, sependapat dengan Aziz. Kebijakan simplifikasi akan menutup celah kecurangan yang dilakukan pabrikan rokok besar. 

Dengan struktur yang berlapis-lapis sebelumnya, pabrikan besar leluasa menghindari pembayaran tarif cukai rokok tinggi. "Oleh karena itu, penyederhanaan ini justru akan membuat peta persaingan usaha yang lebih adil di kemudian hari," ucapnya. 

Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Sunaryo, menambahkan pemerintah menemukan banyak pelanggaran yang dilakukan pabrikan besar lantaran sturuktur cukai berlapis-lapis. "Makanya salah satu cara dengan membuat simplifikasi," ucap Sunaryo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×