kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.476.000   8.000   0,54%
  • USD/IDR 15.859   53,00   0,33%
  • IDX 7.144   -17,25   -0,24%
  • KOMPAS100 1.093   -1,54   -0,14%
  • LQ45 867   -4,39   -0,50%
  • ISSI 217   0,54   0,25%
  • IDX30 443   -2,94   -0,66%
  • IDXHIDIV20 535   -4,85   -0,90%
  • IDX80 125   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 134   -1,27   -0,93%
  • IDXQ30 148   -1,28   -0,86%

Ketahui 5 hal tentang THR PNS 2021, mulai aturan hingga besarannya


Kamis, 29 April 2021 / 05:00 WIB
Ketahui 5 hal tentang THR PNS 2021, mulai aturan hingga besarannya


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

3. Waktu pencairan 

Menkeu memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap. 

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021). 

4. Arahan penggunaan 

Selain dikirimkan kepada orangtua atau kerabat di kampung halaman, Menkeu menyebut uang THR ini juga bisa dimanfaatkan untuk berbelanja baik di pusat perbelanjaan maupun secara online. 

Baca Juga: Banyak terima insentif, menaker Ida Fauziyah minta pengusaha patuh bayar THR

Dengan catatan, apabila akan melakukan belanja secara fisik di pusat-pusat perbelanjaan masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Belanja masyarakat diharapkan dapat membantu proses pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19. 

5. Besaran 

Mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2020, yakni PMK Nomor 5 Tahun 2020, besaran THR bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020. Hal itu tertuang dalam pasal 6 PMK tersebut. 

Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Tak hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima THR di tahun 2020, namun juga para pensiunan, hakim, hingga calon PNS.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya..."
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Sari Hardiyanto

Selanjutnya: Kenali info penting tentang THR Lebaran 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek)

[X]
×