Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
3. Waktu pencairan
Menkeu memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan TNI/Polri akan mulai disalurkan sejak H-10 hingga H-5 Lebaran 2021 secara bertahap.
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri Mulyani dilansir dari Antara, Rabu (28/4/2021).
4. Arahan penggunaan
Selain dikirimkan kepada orangtua atau kerabat di kampung halaman, Menkeu menyebut uang THR ini juga bisa dimanfaatkan untuk berbelanja baik di pusat perbelanjaan maupun secara online.
Baca Juga: Banyak terima insentif, menaker Ida Fauziyah minta pengusaha patuh bayar THR
Dengan catatan, apabila akan melakukan belanja secara fisik di pusat-pusat perbelanjaan masyarakat diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Belanja masyarakat diharapkan dapat membantu proses pemulihan ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19.
5. Besaran
Mengacu pada peraturan yang berlaku tahun 2020, yakni PMK Nomor 5 Tahun 2020, besaran THR bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diterima adalah sebesar penghasilan yang diterima pada Maret 2020. Hal itu tertuang dalam pasal 6 PMK tersebut.
Dijelaskan lebih lanjut, penghasilan yang dimaksud maksimal meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum. Tak hanya PNS dan TNI/Polri yang menerima THR di tahun 2020, namun juga para pensiunan, hakim, hingga calon PNS.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Hal yang Perlu Diketahui soal THR PNS 2021, dari Aturan hingga Besarannya..."
Penulis : Luthfia Ayu Azanella
Editor : Sari Hardiyanto
Selanjutnya: Kenali info penting tentang THR Lebaran 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News